Dua Prajurit Kopassus Terseret Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

baraNews

Rabu, 17 September 2025 - 17:14 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dua anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, kepala cabang sebuah bank BUMN. Kedua prajurit tersebut adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

Serka N menerima tawaran “pekerjaan” dari tersangka JP pada 17 Agustus 2025 untuk menculik Ilham. Keesokan harinya, ia mengajak Kopda FH dan bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur untuk membicarakan rencana eksekusi serta imbalan. FH kemudian menyiapkan tim penculikan dengan bantuan tersangka Eras (EW).

Pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, JP memberi tahu bahwa Ilham berada di Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sore harinya, tim yang dipimpin EW menggunakan Toyota Avanza putih menyergap Ilham di area parkir. Korban dipaksa masuk mobil dan kemudian dipindahkan ke Toyota Fortuner hitam yang ditumpangi Serka N, JP, dan MU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjalanan, Ilham yang terikat lakban sempat melawan. Serka N ikut memegangi dada korban agar tak berontak, sementara FH mengkoordinasikan jalannya aksi. Rencana awal untuk membawa korban ke safe house batal karena lokasi sudah disewa pihak lain.

Sekitar pukul 19.45 WIB, rombongan berhenti di area persawahan di Bekasi. Ilham diturunkan dalam kondisi kritis dan ditemukan tewas keesokan paginya, Kamis (21/8/2025). Polisi menemukan tangan dan kaki korban terikat serta mata terlilit lakban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut motif penculikan terkait upaya memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan atas nama tersangka Candy alias Ken. Otorisasi dari kepala cabang pembantu diperlukan, sehingga Ilham dijadikan target.

Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Serka N dan Kopda FH. Mereka dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban. Polisi masih mengusut keterlibatan pelaku lain dan aliran dana dalam kasus ini. (*)

Berita Terkait

Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan
Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

TNI dan Komduk Solid Jaga Kondusivitas Bulukumba, Gelar Patroli Gabungan di Ujung Bulu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Dianggarkan APBN, Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Bentenge Dimulai

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Patroli Gabungan Koramil 1411-03/Kajang dan Komponen Pendukung, Wujud Penguatan Binter Mitigasi

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Polres Bulukumba-Dinkes Latih Relawan Jelang Pengoperasian Dapur MBG Polri di Bulukumpa

Berita Terbaru

REGIONAL

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Okt 2025 - 11:32 WIB