Aktivitas Ilegal, Kanor – Kabupaten Bojonegoro Masih Marak Galian C Berkedok Membuka Lahan Pertanian Baru

baraNews

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:44 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, (14/08/2025)  Aktivitas galian C yang berkedok pemerataan sawah dan diduga tidak mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kinerja Polres Bojonegoro dipertanyakan.

Diduga berkedok modus mencetak lahan baru sawah untuk petani, galian C di wilayah Kecamatan Kanor masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan. Seperti halnya di Desa Samberan, Jalan Dusun Jumo Kulon, aktivitas lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah hasil galian membuat resah pengguna ruas jalan.

Walau diduga kuat belum mengantongi izin, aktivitas galian C tanah urug masih terus berjalan dan bebas beroperasi seperti tidak ada tindakan dari pihak terkait, baik dari APH setempat setingkat Polsek Kanor maupun Polres Bojonegoro hingga Pemerintah Desa. Seakan-akan diduga kuat terjadi pembiaran atas aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas pengorekan tanah itu diduga tanpa izin usaha pertambangan dari Dinas ESDM.

Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang yang diduga ilegal hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman.

Hasil pantauan media, Kamis (14/08/2025), galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru terus beroperasi hingga saat ini.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak satu ekskavator berwarna oranye aktif bekerja melakukan pengisian tanah ke antrian mobil dump truck pengangkut material tanah.

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas pengangkutan material tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Warga khawatir galian C itu berdampak negatif. Pasalnya, aktivitas tambang sangat mengganggu kegiatan warga juga pengguna jalan. Apalagi galian C di Desa Samberan, Jalan Dusun Jumo Kulon, dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lingkungan. Diduga kuat galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi. Tanah urug hasil galian diduga dijual bebas, mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke desa sekitar bahkan ke luar desa.

Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Kanor, Desa Samberan, diduga melibatkan kongkalikong dengan pihak terkait, terlihat dari bebasnya aktivitas tambang yang beroperasi hingga saat ini.

Di sisi lain, warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya demi kenyamanan menyebutkan bahwa galian C tersebut milik Heri Tuwek, warga Bojonegoro, yang saat ini masih tinggal di rumahnya.

Seorang anak muda yang diduga checker galian, saat dikonfirmasi wartawan (14/08/2025), menyampaikan bahwa galian tersebut memang milik Heri Tuwek. Ia mengaku diperintah untuk menjaga lokasi. Soal tanah yang dijual bebas ke warga sekitar maupun keluar desa, dirinya membenarkan.

Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Spesifikasi tersebut meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi. Hal itu dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Sementara itu, tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif pajak tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mencari informasi lanjutan terkait kegiatan galian C yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. (TIM)

Berita Terkait

Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan
Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

TNI dan Komduk Solid Jaga Kondusivitas Bulukumba, Gelar Patroli Gabungan di Ujung Bulu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Babinsa Kelurahan Mariorennu Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Air di Lingkungan Kalamassang

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Patroli Gabungan Koramil 1411-03/Kajang dan Komponen Pendukung, Wujud Penguatan Binter Mitigasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Okt 2025 - 11:32 WIB