MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menegaskan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut Cabang Pembantu Melati, Medan. Penahanan dilakukan Selasa (12/8/2025) oleh penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut.
Tersangka yang ditahan adalah JCS, selaku Kepala Cabang Pembantu PT Bank Sumut Melati. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sebagai titipan tahanan penyidik Aspidsus Kejati Sumut untuk masa 20 hari terhitung sejak Selasa (12/8/2025).
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka JCS atas dugaan korupsi pemberian fasilitas KPR PT Bank Sumut Tahun 2013,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Khadarman dan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Selain JCS, tersangka lain adalah HA, yang merupakan kreditur atas pengajuan KPR tersebut. Namun HA belum ditahan karena mangkir dari pemanggilan penyidik.
Penyidikan dan penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk JCS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk HA.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Aspidsus Jeffry, kronologi dugaan tindak pidana korupsi bermula dari peran JCS yang mengatur dan menginisiasi penilaian agunan dalam pengajuan KPR oleh HA. Tersangka diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.
“Rangkaian peristiwa ini terjadi berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan, di mana JCS selaku kepala cabang dan HA selaku debitur diduga terlibat bersama dalam tindak pidana korupsi,” jelas Aspidsus Jeffry.
Kasus ini menambah catatan Kejati Sumut dalam menindak dugaan penyimpangan fasilitas perbankan, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat perbankan untuk menjalankan prosedur kredit secara transparan dan sesuai aturan. (*)