Kejati Sumut Tahan Kepala Cabang Bank Sumut Melati Medan Tersangka Dugaan Korupsi KPR, Proses Penahanan 20 Hari

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:47 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menegaskan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut Cabang Pembantu Melati, Medan. Penahanan dilakukan Selasa (12/8/2025) oleh penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut.

Tersangka yang ditahan adalah JCS, selaku Kepala Cabang Pembantu PT Bank Sumut Melati. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sebagai titipan tahanan penyidik Aspidsus Kejati Sumut untuk masa 20 hari terhitung sejak Selasa (12/8/2025).

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka JCS atas dugaan korupsi pemberian fasilitas KPR PT Bank Sumut Tahun 2013,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Khadarman dan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Selain JCS, tersangka lain adalah HA, yang merupakan kreditur atas pengajuan KPR tersebut. Namun HA belum ditahan karena mangkir dari pemanggilan penyidik.

Penyidikan dan penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk JCS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk HA.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Aspidsus Jeffry, kronologi dugaan tindak pidana korupsi bermula dari peran JCS yang mengatur dan menginisiasi penilaian agunan dalam pengajuan KPR oleh HA. Tersangka diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.

“Rangkaian peristiwa ini terjadi berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan, di mana JCS selaku kepala cabang dan HA selaku debitur diduga terlibat bersama dalam tindak pidana korupsi,” jelas Aspidsus Jeffry.

Kasus ini menambah catatan Kejati Sumut dalam menindak dugaan penyimpangan fasilitas perbankan, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat perbankan untuk menjalankan prosedur kredit secara transparan dan sesuai aturan. (*)

Berita Terkait

Tegas! Isu Narkoba di Rutan Medan Dipastikan Hoaks: Mantan Warga Binaan dan Aktivis Anti Narkoba Nasional Buka Suara
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Gawat! Ratusan Warga Binaan Rutan Medan Mendadak Berkumpul dalam Blok, Ada Apa?
Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Patroli Gabungan TNI–Komduk Wujudkan Penguatan Binter dan Mitigasi di Wilayah Koramil 1411-06/Bonto Tiro

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:24 WIB

PARVEZ VAPE STORE Hadir di Bulukumba: Surga Baru bagi Pecinta Vape di Jalan Samratulangi!”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Gerak Gerik Mencurigakan, IRT di Bulukumba Diamankan Polisi, Satu Saset diamankan.

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:50 WIB

Hanya Pondasi Yang Siap, Anggaran 200 Juta… Jembatan Penghubung Desa Bonto Marannu Desa Bontobarua, Kabupaten Bulukumba,Ada Apa???

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Perkuat Binter, Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Gandeng Komduk Gelar Patroli Malam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Berita Terbaru