MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor 1, Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal pada tahun 2010 senilai Rp 135,9 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Khadarman, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta surat ketetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
“Penggeledahan ini dilakukan sesuai Pasal 32 KUHAP setelah sebelumnya tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan secara intensif dan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, baik dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta pihak lainnya,” ujar Jeffry.
Jeffry menambahkan, dari hasil penyidikan ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan, sehingga dua unit kapal tersebut diduga belum dapat difungsikan secara optimal hingga saat ini.
Upaya penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor PT Pelindo Belawan, tetapi secara bersamaan juga dilakukan di PT Dok dan Perkapalan Surabaya. “Diduga beberapa dokumen perencanaan, pembayaran, maupun dokumen elektronik terkait pengadaan dua unit kapal masih tersimpan di kedua lokasi tersebut,” ungkapnya.
Dalam penyidikan ini, tim Kejati Sumut telah memeriksa 20 saksi dari berbagai pihak, termasuk PT Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku penyedia barang/jasa. Tim penyidik juga berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit dan perhitungan fisik pembangunan kedua kapal.
Pada penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen perencanaan, dokumen pembayaran, dan dokumen elektronik yang terkait dengan pengadaan kapal.
Jeffry menambahkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus ini. “Dalam waktu dekat akan ditentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini,” ujarnya menutup.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengadaan aset strategis negara yang bernilai miliaran rupiah, sekaligus menegaskan komitmen Kejati Sumut dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran dan memperkuat akuntabilitas di sektor pelabuhan. (*)