Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Tim awak media melakukan penelusuran ke sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan Letnan Mucher Saleh, Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara. Lokasi tersebut tidak jauh dari akses menuju Kota Palembang dan Polda Sumsel, hanya berjarak sekitar 1–2 kilometer atau sekitar 30 menit dari Mapolres Ogan Ilir.
Dugaan aktivitas ilegal tersebut melibatkan BBM jenis solar yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin (Muba), khususnya dari Sungai Angit, yang kemudian dialirkan dan diolah kembali menjadi BBM bersubsidi. Kegiatan ini dicurigai kuat dilakukan secara sistematis oleh jaringan mafia BBM yang sudah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Pada 19 Juli 2025, tim awak media melihat langsung aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, termasuk truk tangki keluar masuk area yang diduga menjadi pusat penimbunan BBM bersubsidi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari aparat.
Kehadiran gudang BBM ilegal yang berada tidak jauh dari pusat aparat penegak hukum (APH) membuat publik mempertanyakan kinerja dan keseriusan kepolisian dalam menindak praktik-praktik penyimpangan energi ini. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kalau tidak punya uang, hukum berlaku pada dirinya. Tapi kalau punya uang, hukum bisa dibeli. Inilah yang kini dirasakan masyarakat,” ucap salah seorang warga yang meminta identitasnya disembunyikan.
Masyarakat mendesak agar APH segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas BBM ilegal. Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. diminta untuk turun tangan secara langsung guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Publik juga dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Call Center 110 atau Banpol Polda Sumsel via WA di 0813-7000-2110.
Tak hanya kepada Kapolda, desakan juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk menindak jaringan mafia migas ilegal yang telah merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga. Laporan publik juga bisa dikirim melalui WhatsApp Kapolri di 0813-8468-2019.
Aktivitas penimbunan BBM ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan potensi risiko besar seperti kebakaran dan ledakan, sebagaimana insiden serupa yang sempat viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penimbunan atau pengolahan BBM ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Oleh karena itu, publik mendesak Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, serta Kanit Pidsus Ipda Muhammad Nabil untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga sebagai gudang BBM ilegal tersebut. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih dinilai menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (TIM)