Yogyakarta — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama sepekan terakhir. Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Miras Tahap II yang digelar pada Senin (14/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis, yakni 889 botol golongan A, 462 botol golongan B, 119 botol golongan C, 39 botol arak Bali, dan 153 botol miras oplosan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan. Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menciptakan Yogyakarta yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar Ihsan.
Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban umum.
Operasi sejenis akan terus dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan alkohol.