Massa JATAM Desak Polda Sultra Tangkap Oknum Polisi Diduga Terima Dana Tambang Pasir Ilegal di Konawe

baraNews

Senin, 30 Juni 2025 - 16:55 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATAM) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas penambangan pasir ilegal yang terjadi di Kabupaten Konawe. Dalam aksi bertajuk “Seruan Aksi Tangkap Penerima Aliran Dana Penambang Pasir Ilegal”, massa secara terbuka menuntut agar oknum polisi yang diduga menerima dana dari aktivitas tambang ilegal segera diperiksa dan ditindak tegas oleh aparat internal kepolisian.

Massa menyoroti seorang anggota kepolisian berinisial MD yang diketahui bertugas di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe. MD diduga kuat menerima aliran dana dari sejumlah pelaku tambang pasir ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah Konawe. Dugaan ini telah lama beredar dan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab seorang aparat penegak hukum.

Koordinator aksi sekaligus jenderal lapangan, Enggi Indra Syahputra, dalam orasinya menyatakan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas tambang ilegal mencerminkan kegagalan institusional dalam menjaga integritas hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Ia menyebut bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan disiplin kepolisian, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oknum berinisial MD harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Enggi. Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang sehat, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal yang melibatkan aparat negara.

Undang-Undang Minerba secara jelas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, sementara Undang-Undang Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk dalam kegiatan pertambangan ilegal. Apabila terbukti menerima dana dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, maka oknum aparat juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait gratifikasi atau suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan, massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aliran dana tambang ilegal di wilayah-wilayah terdampak, seperti Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, serta Desa Linonggasai dan Desa Teteona di Kecamatan Wonggeduku Barat.

Aksi damai yang dilakukan sejak pagi dimulai dari Markas Polda Sultra dan berlanjut ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan untuk menghentikan tambang ilegal, mencopot aparat yang terlibat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Suasana tetap kondusif selama aksi berlangsung.

Menurut para pengunjuk rasa, aktivitas tambang pasir ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga memperkaya pihak-pihak tertentu secara ilegal, menciptakan ketimpangan ekonomi, dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada penindakan nyata. Negara harus hadir dalam melindungi lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa aparat tidak bermain dalam praktik kejahatan,” ujar Enggi menutup orasinya, Senin (30/6/2025).

Dengan semakin kuatnya sorotan masyarakat sipil terhadap praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum penegak hukum, publik menanti tindakan tegas dan transparan dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Harapan masyarakat kini tertumpu pada keberanian lembaga penegak hukum dalam menjaga integritasnya serta menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan ataupun institusi. (red/Tim)

Berita Terkait

Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan
Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

TNI dan Komduk Solid Jaga Kondusivitas Bulukumba, Gelar Patroli Gabungan di Ujung Bulu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Babinsa Kelurahan Mariorennu Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Air di Lingkungan Kalamassang

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Patroli Gabungan Koramil 1411-03/Kajang dan Komponen Pendukung, Wujud Penguatan Binter Mitigasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Okt 2025 - 11:32 WIB