Sragen – Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap sebuah jaringan pengedar uang palsu yang telah meresahkan masyarakat, terutama para pedagang dan pemilik warung kelontong di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Aksi pelaku terjadi di Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah satu korban, Suparmi (42), seorang pemilik warung di Made Wetan, pada Rabu (7 Mei 2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, seorang pembeli menggunakan uang pecahan Rp100.000 untuk membeli rokok. Namun, Suparmi mencurigai uang tersebut karena terasa berbeda saat disentuh dan tampak tidak seperti uang asli.
Karena rasa curiga tersebut, Suparmi pun mencoba mengejar pelaku yang kabur menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna biru metalik. Mobil tersebut kemudian terpantau berhenti di Indomaret Tangen, sehingga menjadi petunjuk awal bagi penyelidikan polisi.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa uang palsu tersebut dicetak di wilayah Wonosari, Yogyakarta, oleh tersangka Bagus Maudi Sapara (BM) dan WS (masih dalam pengejaran). Keduanya dibantu oleh Risqiyan Wahyu Wijaya (RW) serta seorang anak di bawah umur yang dikenal dengan nama alias Gareng.
Menurut Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Uang palsu yang mereka edarkan bukan hanya dalam bentuk mata uang Indonesia (Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, hingga Rp5.000), tetapi juga mata uang asing, yaitu USD50.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sragen.
Bagus Maudi Sapara bertugas sebagai pencetak uang palsu di Wonosari. Ia juga bertanggung jawab untuk memilah mana uang palsu yang rusak dan mana yang siap diedarkan. Sementara itu, Risqiyan Wahyu Wijaya berperan sebagai pengedar utama. Ia membawa uang palsu dari Yogyakarta hingga ke Sragen dan menyimpannya dalam tas pinggang. Gareng, yang masih di bawah umur, turut serta dalam aksi kriminal ini dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di berbagai warung.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang palsu yang ditemukan di dalam tas pinggang Risqiyan dan di bawah setir mobil yang digunakan. Selain itu, alat cetak uang palsu seperti laptop, printer, gunting kertas besar, lem, dan bahkan sapu lidi juga diamankan sebagai bukti pendukung.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh pelaku sadar bahwa uang yang mereka gunakan adalah palsu. Namun, mereka tetap nekat mengedarkannya dan melakukan transaksi di berbagai tempat, terutama di warung-warung kecil.
“Mereka mengetahui betul bahwa uang tersebut adalah palsu, namun tetap membelanjakannya secara sengaja,” tegas AKBP Petrus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar .
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, terutama dalam melindungi warga dari praktik kejahatan yang merugikan secara finansial.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai, terutama pecahan besar seperti Rp100.000. Apabila mencurigai adanya uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat seperti Bu Suparmi yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” tutup Kapolres.
Pengungkapan jaringan pengedar uang palsu ini menjadi catatan penting bagi aparat kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan, terlebih di tengah maraknya kejahatan digital dan kejahatan ekonomi yang semakin canggih. (*)