BITUNG | baranews.com
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencoreng wajah Kota Bitung. Seorang pria berinisial CNL (34) diamankan Tim Resmob Polsek Maesa usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, ARS, di sebuah tempat hiburan malam, Café Boshe, pada Minggu malam, 25 Mei 2025.
Penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WITA dan disaksikan oleh sejumlah orang yang kemudian langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Pelaku dengan emosi memukul menggunakan tangan terkepal dan menampar bagian pipi serta kepala korban. Korban mengalami luka fisik akibat tindakan brutal suaminya itu.
Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, SH, membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari pertengkaran rumah tangga yang memuncak hingga berujung kekerasan fisik. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 14.00 WITA, di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit 3 Reskrim Polsek Maesa, Aiptu Yani Tumbuan.
Polsek Maesa melalui Humas Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diminta untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku KDRT. Kami akan terus melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas pihak kepolisian dalam imbauannya.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi KDRT yang terjadi di ruang publik dan menunjukkan pentingnya edukasi serta penegakan hukum yang konsisten demi mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
Sof