4 Terduga Pelaku Penganiaya Anak Ditahan Oleh Jaksa, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari Gunungsitoli

REDAKSI JAKARTA

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:27 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias — Kasus penganiayaan anak di bawah umur di SMA Negeri 1 Gunungsitoli telah bergulir selama 1 tahun di Polres Nias, namun para terduga pelaku tidak ditahan. Akan tetapi, ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, 4 terduga pelaku langsung ditahan oleh Jaksa.

Atas Gerak Cepatnya (Gercep) Kejari Gunungsitoli melakukan penahan terhadap para terduga pelaku yang juga masih anak di bawah umur itu, Kuasa hukum korban Seven P. Zebua, SH., MH., angkat suara dengan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Gunungsitoli.

Menurut Seven, tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli merupakan cerminan penegak hukum yang tegak lurus pada nilai-nilai keadilan dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bertindak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara korban yang telah banyak menyelesaikan perkara di Kota Medan hingga ke Ibu Kota Negeri ini menyatakan, Kejari Gunungsitoli telah membuktikan prinsip tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Ia menilai, Kejari Gunungsitoli tidak melihat umur dalam menegakan keadilan, dewasa atau anak-anak ketika melakukan tindak pidana wajib diproses dan dihukum seberat-beratnya.

“Pertama-tama bahwa kami dari pihak pelapor atau korban mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari – red) atas penahanan yang dilakukan kepada beberapa orang pelaku anak berinisial ADL, FT, JL dan MDCM, dalam hal ini terduga pelaku penganiayaan terhadap korban EZ,” ucap Seven dengan nada senang kepada AtensiRakyat.com ketika dijumpai di sebuah cafe di Kota Medan, Sabtu (17/05/2025) malam.

Meski para terduga pelaku telah ditahan, namun Seven menyatakan pihaknya tetap berharap, Kejari Gunungsitoli menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

“Selanjutnya kami sangat berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Cq. Kasi Pidum melalui Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tuntutan yang berat kepada para pelaku anak, sehingga hal tersebut memberikan pembelajaran dan pengalaman bagi anak-anak yang lain serta bagi seluruh masyarakat pada umumnya,” ujar Seven.

Bukan hanya kepada Kejari Gunungsitoli saja, Seven juga menyampaikan harapan agar Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya dengan menyesuaikan dengan hukum yang berlaku.

“Kami harap, ketika kasus yang sudah ‘dinina bobokan’ menahun ini nantinya telah sampai ditahap persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga jangan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Polres Nias yang seolah meringankan hukuman kepada para terduga pelaku. Hakim harus netral, harus mempertimbangkan kekejaman para terduga pelaku terhadap klien kami. Jadi, tidak ada alasan meringankan perbuatan mereka, para terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” harap Seven dengan tegas.

Disamping itu, Seven pun menuturkan, kliennya EZ dianiaya oleh para terduga pelaku di dalam ruang kelas SMA Negeri 1 Gunungsitoli di saat jam belajar sedang berlangsung pada 28 Maret 2024 lalu.

Namun, penganiayaan itu sempat tidak diketahui oleh keluarga korban, karena korban tidak memberitahu peristiwa kebrutalan yang mengorbankan dirinya.

“Kami baru mengetahui peristiwa itu kurang lebih satu bulan setelah kejadian, itupun kami ketahui saat adanya video yang disebarkan oleh seorang teman klien kami. Makanya pada tanggal 6 Mei 2024 kami membuat laporan di Polres Nias. Namun, mirisnya para terduga pelaku baru ditersangkakan pada 22 Januari 2025, itupun tidak ditahan. Anehnya, Polres Nias melakukan penersangkaan setelah saya koordinasi ke Polda Sumut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan
Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

TNI dan Komduk Solid Jaga Kondusivitas Bulukumba, Gelar Patroli Gabungan di Ujung Bulu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Babinsa Kelurahan Mariorennu Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Air di Lingkungan Kalamassang

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Patroli Gabungan Koramil 1411-03/Kajang dan Komponen Pendukung, Wujud Penguatan Binter Mitigasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Okt 2025 - 11:32 WIB