PHK Sepihak di Yayasan Gereja Mawar Sharon Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

baraNews

Sabtu, 12 April 2025 - 22:51 WIB

503,074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Sebuah kasus dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan mengemuka di Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya. Martina, mantan staf Prayer Ministry gereja tersebut, dipecat secara sepihak pada 1 Maret 2025 tanpa pesangon dan hak-hak lainnya. Hal ini terungkap dalam surat somasi yang dilayangkan oleh JEP Lawfirm & Partner kepada pimpinan Yayasan Gereja Mawar Sharon, Bapak Caled Natanieliem, cq. Bapak Wandy Gunawan (Kepala Kantor) dan Bapak Lukas Wibisono (Departemen Doa).

Surat PHK yang dikeluarkan Yayasan Gereja Mawar Sharon (No.001/SDM-GMS/WAG/11/25) tertanggal 28 Februari 2025, menuduh Martina meminjam uang dari sesama pekerja dan jemaat serta menggunakan data mereka tanpa izin untuk pinjaman online. Namun, menurut JEP Lawfirm & Partner, alasan pemecatan tersebut tidak berdasar dan melanggar prosedur hukum ketenagakerjaan.

Pihak pengacara klien, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dkk, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Yayasan Gereja Mawar Sharon:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak adanya kontrak kerja: Martina bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis, sehingga hak-haknya sebagai pekerja tidak terlindungi secara hukum.

2. Tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan: Martina tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan.

3. Gaji di bawah UMP Surabaya: Gaji yang diterima Martina diduga di bawah Upah Minimum Kota Surabaya, sebuah pelanggaran yang merugikan pekerja.

4. PHK tanpa pesangon dan hak-hak lainnya: Pemecatan dilakukan tanpa memberikan pesangon dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

5. Proses pemecatan yang tidak sesuai prosedur: Martina hanya menerima teguran lisan tanpa adanya peringatan tertulis yang jelas dan tahapan yang sesuai prosedur.

“Alasan pemecatan yang diajukan Yayasan Gereja Mawar Sharon sangat lemah dan tidak memenuhi syarat hukum,” tegas Agustinus Nahak. “Ini jelas merupakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan kami akan menuntut keadilan bagi klien kami.” Ulasnya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025)

Pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat somasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan lembaga keagamaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. JEP Lawfirm & Partner menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak Martina dan mengambil langkah hukum selanjutnya jika Yayasan Gereja Mawar Sharon tidak merespon somasi tersebut secara konstruktif.

Laporan: Jalal dan tim media investigasi

Berita Terkait

Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Senyuman Santri untuk Identifikasi Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny
Polda Jatim Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny
997 Orang Diamankan Usai Demo Ricuh di Jatim, Ratusan Anak Terlibat, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Aksi Rusuh di Jatim Rugikan Negara Rp256 M, 997 Orang Diamankan, Polisi Buru Dalang Kerusuhan
Polda Jatim Tangkap 997 Orang Usai Aksi Anarkis di 10 Kota, 315 Diproses Hukum
Pemilik Kos Ungkap Kondisi Usai Alvi Mutilasi Pacar di Surabaya: Penghuni Masih Bertahan
Suta Widhya:Pelayanan PTSP PN Sanggau Cukup Prima
Apa Tujuan PPATK Meminta Pemblokiran Rekening Bank?

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:16 WIB

Gubernur Sumbar bersama Bupati dan Wakil Ketua DPRD tinjau Relokasi jalan Simpang Empat -Talamau

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:29 WIB

Sasaran Fisik TMMD Ke -127 Hampir Rampung, Penyelesaian Tinggal Menunggu Waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:43 WIB

Memperingati Hari Pers Nasional, Ketua DPRD Pasaman Barat dapat kunjungan dari Wartawan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:30 WIB

Anggota DPRD jenguk korban tertarkam Buaya di Sungai Aur di RSUD Pasaman Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 01:30 WIB

Jelang Kunjungan Wasev, Pekerjaan Fisik TMMD Capai 70 Persen Lebih

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:37 WIB

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:48 WIB

Curhat di Media Sosial, Wakil Bupati Rohil Tuai Sorotan Publik

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:22 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Patwal dan Penghinaan Oleh Anak Anggota DPRD Jakarta di Puncak

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:04 WIB