PHK Sepihak di Yayasan Gereja Mawar Sharon Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

baraNews

Sabtu, 12 April 2025 - 22:51 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Sebuah kasus dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan mengemuka di Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya. Martina, mantan staf Prayer Ministry gereja tersebut, dipecat secara sepihak pada 1 Maret 2025 tanpa pesangon dan hak-hak lainnya. Hal ini terungkap dalam surat somasi yang dilayangkan oleh JEP Lawfirm & Partner kepada pimpinan Yayasan Gereja Mawar Sharon, Bapak Caled Natanieliem, cq. Bapak Wandy Gunawan (Kepala Kantor) dan Bapak Lukas Wibisono (Departemen Doa).

Surat PHK yang dikeluarkan Yayasan Gereja Mawar Sharon (No.001/SDM-GMS/WAG/11/25) tertanggal 28 Februari 2025, menuduh Martina meminjam uang dari sesama pekerja dan jemaat serta menggunakan data mereka tanpa izin untuk pinjaman online. Namun, menurut JEP Lawfirm & Partner, alasan pemecatan tersebut tidak berdasar dan melanggar prosedur hukum ketenagakerjaan.

Pihak pengacara klien, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dkk, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Yayasan Gereja Mawar Sharon:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak adanya kontrak kerja: Martina bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis, sehingga hak-haknya sebagai pekerja tidak terlindungi secara hukum.

2. Tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan: Martina tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan.

3. Gaji di bawah UMP Surabaya: Gaji yang diterima Martina diduga di bawah Upah Minimum Kota Surabaya, sebuah pelanggaran yang merugikan pekerja.

4. PHK tanpa pesangon dan hak-hak lainnya: Pemecatan dilakukan tanpa memberikan pesangon dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

5. Proses pemecatan yang tidak sesuai prosedur: Martina hanya menerima teguran lisan tanpa adanya peringatan tertulis yang jelas dan tahapan yang sesuai prosedur.

“Alasan pemecatan yang diajukan Yayasan Gereja Mawar Sharon sangat lemah dan tidak memenuhi syarat hukum,” tegas Agustinus Nahak. “Ini jelas merupakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan kami akan menuntut keadilan bagi klien kami.” Ulasnya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025)

Pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat somasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan lembaga keagamaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. JEP Lawfirm & Partner menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak Martina dan mengambil langkah hukum selanjutnya jika Yayasan Gereja Mawar Sharon tidak merespon somasi tersebut secara konstruktif.

Laporan: Jalal dan tim media investigasi

Berita Terkait

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 22:28 WIB

Halal Bi Halal Posal Baubau

Rabu, 16 April 2025 - 01:18 WIB

Ketenagakerjaan Masa Depan Dimulai di Lembang: FMIB Satukan Gagasan, Komitmen, dan Kolaborasi

Selasa, 15 April 2025 - 17:00 WIB

Rakyat Menderita Bupati Lingga Traveling Ke Negeri Tirai Bambu, Encek Taufik: Angkat Bicara Terkait Bupati Lingga ke Cina

Sabtu, 12 April 2025 - 22:08 WIB

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira 1 April 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 22:06 WIB

Sertijab dipimpin Kapolda, Kombes Pol Irwan Jaya Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Kalteng

Sabtu, 12 April 2025 - 01:50 WIB

Kajati Jabar Berikan Bantuan dan Semangat kepada Siswa SLB dan Pasien Thalasemia

Jumat, 11 April 2025 - 20:30 WIB

Jalin Ukhuwah dan Sinergi, Forkopimcam Kadudampit Gelar Halal Bihalal dengan Insan Pers

Kamis, 10 April 2025 - 08:21 WIB

Andi Rusmawan Pimpin Kunjungan Silaturahmi ke Mantan Bupati, Tegaskan Komitmen Lestarikan Nilai Kepemimpinan

Berita Terbaru

Daerah

Halal Bi Halal Posal Baubau

Kamis, 17 Apr 2025 - 22:28 WIB