Aliansi Pemuda Anti Korupsi Papua Selatan
Aliansi Pemuda Anti Korupsi Papua Selatan menyampaikan sorotan kritis terhadap kebijakan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, terkait pembangunan infrastruktur penerangan jalan umum di Kabupaten Merauke.
Langkah Wakil Gubernur yang meminta dukungan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dinilai mencerminkan lemahnya wibawa dalam pengelolaan anggaran daerah, serta minimnya inovasi pembangunan di tingkat provinsi. Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan harapan masyarakat Papua Selatan yang menginginkan pengelolaan sumber daya daerah dilakukan secara mandiri, transparan, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2026, total anggaran mencapai Rp920,92 miliar, yang terdiri dari:
* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp140,8 miliar
* Dana transfer: Rp762,04 miliar
* Pendapatan lain: Rp18 miliar
Namun demikian, besarnya anggaran tersebut belum diiringi dengan peningkatan signifikan pada PAD. Padahal, Papua Selatan memiliki posisi strategis sebagai episentrum transisi energi dan pengembangan proyek ketahanan pangan nasional. Kondisi ini memperkuat penilaian bahwa pendekatan kebijakan yang diambil cenderung instan dan bergantung pada pemerintah pusat, alih-alih mendorong inovasi ekonomi lokal dan penguatan sektor industri kreatif.
Selain itu, rencana Wakil Gubernur untuk menjalin komunikasi langsung dengan Kemendes PDT tanpa melalui mekanisme birokrasi daerah dinilai berpotensi melangkahi prosedur resmi. Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas, serta membuka ruang terhadap dugaan penyimpangan, termasuk potensi monopoli proyek dan praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah kepemimpinan Papua Selatan. Dengan kapasitas anggaran yang mendekati Rp1 triliun, ketergantungan terhadap pemerintah pusat untuk pembiayaan infrastruktur dasar seperti penerangan jalan menunjukkan adanya persoalan dalam visi pembangunan dan keberanian berinovasi.
Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya kemandirian daerah yang terancam, tetapi juga kualitas tata kelola pemerintahan yang berisiko semakin tidak transparan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan, serta penguatan sistem pengawasan guna memastikan seluruh program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan Sikap
1. Menolak permintaan bantuan Wakil Gubernur kepada Kemendes PDT untuk pembiayaan penerangan jalan umum di Kabupaten Merauke.
2. Menolak pendekatan instan yang bergantung pada pemerintah pusat, di tengah kapasitas APBD Papua Selatan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp920,92 miliar.
3. Menolak langkah komunikasi langsung dengan kementerian yang berpotensi melangkahi mekanisme birokrasi daerah.
4. Mendesak optimalisasi APBD untuk pembangunan infrastruktur dasar secara mandiri dan bertanggung jawab.
Tuntutan Utama
1. Mengoptimalkan APBD 2026 untuk pembangunan infrastruktur dasar tanpa ketergantungan pada pemerintah pusat.
2. Mendorong inovasi ekonomi lokal guna meningkatkan PAD secara mandiri.
3. Menghentikan praktik yang melangkahi birokrasi daerah dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
4. Mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Papua Selatan.
































