BaraNews.com, BAGANSIAPIAPI – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dikabarkan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara proyek infrastruktur yang telah lama menjadi sorotan publik. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau mengenai perkara yang menjadi objek penggeledahan.
Informasi sementara menyebutkan, tim Ditreskrimsus Polda Riau tiba di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir yang berada di Jalan Lintas Kecamatan, Batu Enam, Bagansiapiapi, sekitar pukul 13.30 WIB.
Sejumlah pejabat Dinas PUPR Rokan Hilir yang pernah menjabat pada periode sebelumnya juga terlihat berada di kantor tersebut. Belum diketahui secara pasti apakah kehadiran mereka berkaitan dengan permintaan keterangan dari penyidik atau agenda lainnya.
Berdasarkan hasil pantauan BaraNews.com di lokasi sekitar pukul 16.04 WIB, tiga orang yang mengenakan rompi terlihat keluar dari area Kantor Dinas PUPR menuju musala untuk menunaikan salat Asar. Sementara itu, aktivitas di lingkungan kantor berlangsung dengan pengamanan yang cukup tertutup, dan sejumlah personel tampak membatasi akses keluar masuk selama proses berlangsung.
Salah satu proyek yang kembali menjadi perhatian publik adalah pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud. Proyek tersebut sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Rokan Hilir pada 29 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut, LSM TOPAN RI menduga adanya tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam yang dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton sebagai kontraktor pelaksana proyek yang dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan saat itu, nilai kontrak proyek tersebut tercatat sebesar Rp31.644.070.921,80.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Ditreskrimsus Polda Riau yang menyebutkan bahwa penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir berkaitan dengan laporan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai keterkaitan keduanya masih menunggu konfirmasi dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, BaraNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ditreskrimsus Polda Riau, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tujuan penggeledahan, status penanganan perkara, serta objek penyidikan yang sedang ditangani.
Berita ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang.
Editor: Redaksi

































