Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak PREMAN Lakukan Pemalakan Ke Pedagang

baraNews

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:46 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang Selatan | Diduga oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang bertugas di Polsek Pamulang melakukan pemalakan pada tanggal 26/2/2025 di setiap pedagang di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

Beredarnya kabar terkait perilaku oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang sangat meresahkan para pedagang atas tindakan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh seorang oknum Polisi dengan diduga melakukan pemalakan atau pemerasan uang di setiap toko atau warung .

Dengan beredarnya kabar ini tim melakukan investigasi di tanggal 27/2/ 2025 dengan para pedagang yang merasa di rugikan di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ya bang baru kemarin ini kita di samperin bang Lombu dari Polsek Pamulang. dia datang sudah dalam keadaan mabuk dan maksa minta jatah uang keamanan, karena warung lagi sepi jadi gak saya kasih malah saya di pukuli oleh bang Lombu, ” ungkap pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya.

” Kita jualan di pinggir jalan kan bayar sewa bang kenapa masih di palakin dengan alasan keamanan apalagi setiap datang selalu dalam kondisi mabuk ” ungkap pedagang.

” Kalau harapan kami para pedagang kecil untuk polri mohon anggotanya di bina agar tidak meresahkan, kami pedagang warungan begini untung gak seberapa bang, kenapa bang Lombu gak minta ke pengusaha saja malah kami yang selalu di tindas, ” ungkap pedagang yang lain.

Menurut Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang , Menurut Kode etik Polri harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan hukum pidana.

Menurut Pasal 7 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, polisi yang terlibat dalam tindak pemerasan melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. Tindakan ini mencederai citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

2. Penegakan Hukum Kepada Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang menurut Hukum Pidana Yang Berlaku Dari sisi hukum pidana, tindakan pemerasan dengan kekerasan masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Pemerasan dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal ini menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga Polisi sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

( V_Redaksi )

Berita Terkait

Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan
Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang Dibongkar, 9 Pelaku Ditangkap, 21 Kg Disita
Terminal Pondok Cabe Kembali Jadi Perhatian, DPR Desak Akses Transportasi Terintegrasi
Massa Serang Mapolres Metro Bekasi Kota, Polisi Gunakan Rantis dan Gas Air Mata
Agrinas Palma dan Eks Serikat Pekerja Indra Karya Gelar Bakti Sosial di Bantar Gebang
Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Orang Tua Kandung di Ciputat
Heboh, Skandal Prostitusi dan Dugaan Korupsi di Tangsel: Satpol PP Diduga Jadi Beking, Warga Resah!

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Babinsa Koramil Bulukumpa Gandeng FKPPI dan PPM Gelar Patroli Kolaborasi, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:49 WIB

PENJELASAN Kolonel Daniel Manalu, Praka Amin Gugur Di Tembak KKB di Papua Barat, Senjata Dirampas

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:30 WIB

RENOVASI KANTOR KUA DIDUGA TIDAK TRANSPARAN Warga Tuntut Kepala Kantor KUA Kecamatan Ujung Loe Bertanggung Jawab

Minggu, 12 Oktober 2025 - 03:41 WIB

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Patroli Gabungan TNI–Komduk Wujudkan Keamanan Wilayah Gantarang di Malam Akhir Pekan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Pimpinan Redaksi Media Online Satya bhayangkara” Muh Darwis Dg Situju. Turun Langsung Memantau Kebakaran Sumur Bor Dibontoa Berikut Temuannya.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Temui Wamen Pariwisata, Bupati Andi Utta Undang ke Festival Pinisi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Aktivis 98 Serukan: Hentikan Narasi Provokatif Bubarkan Polri

Berita Terbaru