Heboh, Skandal Prostitusi dan Dugaan Korupsi di Tangsel: Satpol PP Diduga Jadi Beking, Warga Resah!

baraNews

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:59 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​TangSel | Lagi – Lagi Citra penegakan hukum di Tangerang Selatan, Provinsi Banten kembali tercoreng. Dugaan kuat keterlibatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan dalam membekingi praktik prostitusi di Kelapa Dua, Kecamatan Setu, Kelurahan Babakan, telah memicu keresahan mendalam di kalangan warga. Alih-alih memberantas maksiat, aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda, justru diduga menikmati ‘koordinasi’ dari bisnis haram ini.

​Desas-desus yang beredar di masyarakat kian menguat: lokasi prostitusi tersebut tidak akan pernah disentuh hukum selama “koordinasi” dengan aparat terus berjalan. Keluhan dan laporan warga kepada RT/RW setempat pun hanya mentah di tempat, tanpa ada solusi berarti. Ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran sistematis yang membahayakan moralitas dan ketertiban umum.

​Tim investigasi yang turun langsung ke lapangan pada 28 Juli 2025 berhasil mengumpulkan fakta mengejutkan. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Ya bang, di sini buka sudah lama sekali Prostitusi pun berjalan aman, asal ada koordinasi dengan aparat. Minuman aja bisa pesan dengan anggota Satpol PP, Pak Agus (Jawir). Barang sitaan dia jual dengan mereka dengan harga miring, ” Ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pengakuan ini sangat serius. Jika terbukti benar, ini bukan sekedar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum berat yang dapat menyeret oknum Satpol PP tersebut ke ranah pidana. Penjualan minuman keras (miras) hasil sitaan tanpa izin adalah tindakan ilegal.

Lebih jauh, perilaku ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sumpah jabatan. Oknum seperti ini telah mengkhianati kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi Satpol PP yang seharusnya menjaga ketenteraman dan ketertiban.

​Tindakan menjual miras hasil pemeriksaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sebuah tindakan tercela yang merusak citra lembaga penegak hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal-Pasal terkait penyalahgunaan jabatan dan korupsi.

​Kami mendesak aparat berwenang, khususnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak Kepolisian, untuk segera: Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum Satpol PP ini. Menindak tegas setiap oknum yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

​Mengevaluasi ulang sistem pengawasan internal di Satpol PP Tangerang Selatan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Merespons serius keluhan warga dan segera menutup lokasi prostitusi yang meresahkan tersebut.

​Masyarakat Tangerang Selatan berhak mendapatkan aparat penegak hukum yang bersih, berintegritas, dan benar-benar melayani, bukan malah menjadi bagian dari masalah. Jangan biarkan praktik-praktik kotor ini terus membayangi dan merusak masa depan generasi muda di Tangerang Selatan!

Keterangan informasi dari beberapa Sumber Artikel yang pernah terbit dan kembali dirangkum di perbarui pada Kamis 7/8/2025.

(Redaksitim)

Berita Terkait

Lantik PAC Pagedangan dan Seni Reog, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Perluas Kiprah Organisasi
Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang
IWO-I Kota Tangerang dan Camat Karawaci Bahas Rencana Cerdas Cermat di Karawaci
Urgensi Nasional: Bison Indonesia & Blok Pelajar Politik Merdeka Desak DPR Sahkan UU Khusus SPPG demi Lindungi MBG
Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI ke Kantor Imigrasi Bekasi, Tinjau Pelayanan Paspor
​GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan
Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB