Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Orang Tua Kandung di Ciputat

baraNews

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:58 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus pasangan suami istri berinisial AAY (26) dan FT (25) atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandung mereka hingga meninggal dunia. Korban, MA, seorang balita laki-laki berusia 4 tahun, ditemukan dengan luka memar, pembengkakan di kepala, serta lecet pada punggung dan kedua tungkai akibat kekerasan tumpul.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan kekerasan terhadap korban terjadi berulang kali. “Korban mengalami tindak kekerasan sebanyak enam kejadian di hari yang berbeda,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa bermula ketika korban mengucapkan kata-kata kasar kepada ibunya, FT. Ucapan itu memicu kemarahan AAY, ayah korban, yang kemudian menendang bagian pinggang korban dan melemparkannya ke dalam kardus hingga terjatuh terlentang. “Perkataan kasar seperti ‘babi, anjing, monyet, dan mati saja’ diucapkan ke ibunya. FT kemudian ikut melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban dan menyeretnya ke kamar mandi, bahkan saat korban sudah muntah darah,” kata Victor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi kekerasan terjadi di rumah kontrakan pasangan itu dan di apotek tempat FT bekerja. Kondisi korban memburuk hingga muntah darah, lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah nenek korban melapor ke Polsek Ciputat Timur. “Pelaku FT tidak kami tahan dengan pertimbangan kemanusiaan, karena masih memiliki seorang anak perempuan berusia satu tahun,” ujar Victor.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, yang sering kali berakhir tragis meski korban berada di bawah asuhan orang tua kandung. (*)

Berita Terkait

Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
IWO-I Kota Tangerang dan Camat Karawaci Bahas Rencana Cerdas Cermat di Karawaci
Urgensi Nasional: Bison Indonesia & Blok Pelajar Politik Merdeka Desak DPR Sahkan UU Khusus SPPG demi Lindungi MBG
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Diduga Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40 WIB

Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:52 WIB

Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIB

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

Eks Karesidenan Pati Bersih – Bersih Pers Abal-abal, SMSI dan Polresta Brantas Media Ilegal

Senin, 23 Februari 2026 - 18:26 WIB

MBG di Ogan Ilir Kembali Viral, Dua Sekolah Jadi Sorotan Publik & Ini Kata Korwil Sppgnya

Berita Terbaru