Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Orang Tua Kandung di Ciputat

baraNews

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:58 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus pasangan suami istri berinisial AAY (26) dan FT (25) atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandung mereka hingga meninggal dunia. Korban, MA, seorang balita laki-laki berusia 4 tahun, ditemukan dengan luka memar, pembengkakan di kepala, serta lecet pada punggung dan kedua tungkai akibat kekerasan tumpul.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan kekerasan terhadap korban terjadi berulang kali. “Korban mengalami tindak kekerasan sebanyak enam kejadian di hari yang berbeda,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa bermula ketika korban mengucapkan kata-kata kasar kepada ibunya, FT. Ucapan itu memicu kemarahan AAY, ayah korban, yang kemudian menendang bagian pinggang korban dan melemparkannya ke dalam kardus hingga terjatuh terlentang. “Perkataan kasar seperti ‘babi, anjing, monyet, dan mati saja’ diucapkan ke ibunya. FT kemudian ikut melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban dan menyeretnya ke kamar mandi, bahkan saat korban sudah muntah darah,” kata Victor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi kekerasan terjadi di rumah kontrakan pasangan itu dan di apotek tempat FT bekerja. Kondisi korban memburuk hingga muntah darah, lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah nenek korban melapor ke Polsek Ciputat Timur. “Pelaku FT tidak kami tahan dengan pertimbangan kemanusiaan, karena masih memiliki seorang anak perempuan berusia satu tahun,” ujar Victor.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, yang sering kali berakhir tragis meski korban berada di bawah asuhan orang tua kandung. (*)

Berita Terkait

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lantik PAC Pagedangan dan Seni Reog, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Perluas Kiprah Organisasi
Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:19 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:48 WIB

Dokter Tifa Hentikan Penelitian Polemik Ijazah Jokowi, Pilih Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Pemerintah Pastikan Kondisi Politik dan Keamanan Tetap Aman di Tengah Dinamika Global

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:39 WIB

Pemerintah Tegaskan Akan Ambil Tindakan Terukur terhadap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Berita Terbaru