Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencabulan di Ponpes Daerah Jaktim

baraNews

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

50472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka adalah MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan CH (47) sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.

“Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/25).

Untuk tersangka CH, ujarnya, juga melakukan pencabulan di lokasi yang sama. Dia sempat kabur hingga akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (17/1/25).

Disebutkannya, dalam kasus ini total korban sebanyak lima orang santri yang tinggal di ponpes. Jika dirinci, korban tersangka MCN tiga orang, yakni ARD (18), IAN (17), dan YIA (15). Sedangkan korban tersangka CH ada dua orang, yakni MFR (17) dan RN (17).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi, untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu,” jelas Kombes. Pol. Nicolas.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan
Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru