Akun Facebook “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Arie black

Senin, 11 Mei 2026 - 11:32 WIB

50763 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, PEKANBARU – Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026).

Laporan tersebut diajukan karena kedua akun itu diduga memuat konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, hingga dugaan pencemaran nama baik di ruang digital

Pelaporan dilakukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.

Menurutnya, maraknya penggunaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menelusuri identitas pemilik akun serta motif di balik penyebaran konten tersebut.

Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak dipenuhi narasi provokatif.

“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.

Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

Diduga Langgar UU ITE

Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-01/Gantarang Bersama Masyarakat Kejar Pembangunan Jembatan Garuda
Mostbet giriş zamanı sadəlik və sürət ön plandadır
Test Post Created
Navegar sin complicaciones en casino online es posible si sabes dónde buscar
Test Post Created
Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap V di Kajang Capai 18 Persen, Kodim 1411/Bulukumba Terus Percepat Pekerjaan
cw-check-https://test.com/
Ditreskrimsus Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rokan Hilir, Diduga Terkait Penanganan Kasus Jembatan Air Hitam Pujud

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:15 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-01/Gantarang Bersama Masyarakat Kejar Pembangunan Jembatan Garuda

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:01 WIB

Mostbet giriş zamanı sadəlik və sürət ön plandadır

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:01 WIB

Test Post Created

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:25 WIB

Navegar sin complicaciones en casino online es posible si sabes dónde buscar

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Test Post Created

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:09 WIB

cw-check-https://test.com/

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:11 WIB

Ditreskrimsus Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rokan Hilir, Diduga Terkait Penanganan Kasus Jembatan Air Hitam Pujud

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:19 WIB

LSM AMTI Singgung Kinerja Kapolres Rohil, Desak Pengungkapan Dugaan Mafia Lintas Negara di Wilayah Pesisir

Berita Terbaru

REGIONAL

Mostbet giriş zamanı sadəlik və sürət ön plandadır

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:01 WIB

REGIONAL

Test Post Created

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:01 WIB

REGIONAL

Test Post Created

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:24 WIB