Ogan Ilir, Sumsel — Sebuah gudang penampungan BBM jenis solar yang diduga ilegal di samping gerbang Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, disebut masih beroperasi hingga kini.
Hasil penelusuran tim media, Kamis (7/5/2026), lokasi gudang tampak tertutup pagar seng tinggi dan diduga digunakan sebagai tempat penampungan serta pengolahan solar subsidi. Aktivitas disebut berlangsung tertutup dan lebih sering dilakukan pada dini hari.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut gudang tersebut diduga dikendalikan oleh dua pria berinisial “GT” dan “HP”, serta dijaga seseorang yang dikenal warga dengan panggilan “Abang”.
Warga menyebut aktivitas di lokasi sudah lama menjadi perhatian masyarakat dan beberapa kali diberitakan, namun hingga kini diduga masih berjalan tanpa tindakan tegas.
Selain merugikan negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan lingkungan dan warga sekitar karena penyimpanan BBM tanpa standar keamanan.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel, segera turun tangan melakukan penyelidikan, pengecekan lokasi, serta penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Tim red

































