Pasaman Barat baraNews
Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) IAI YAPTIP mengecam keras tindakan PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) yang diduga telah memberikan izin sepihak terhadap lokasi pemakaman karyawan non muslim di wilayah Blok 76’80 kawasan HGU perusahaan, tepatnya di Jorong Tanjung Pangkal, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) non muslim tersebut diketahui warga setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan adanya dua makam karyawan non muslim di kawasan konservasi hayati milik perusahaan. Warga menilai lokasi tersebut tidak pernah disosialisasikan maupun mendapat persetujuan masyarakat setempat.
Kepala Jorong Tanjung Pangkal, Rudi Hartono, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan pihak perusahaan yang dinilai arogan dan tidak menghormati masyarakat sekitar.
“Kami sangat merasa kecewa kepada pihak PT.GMP atas tindakan sepihak terkait pembukaan tempat pemakaman umum karyawan non muslim di areal tersebut. Selaku kepala jorong, kami belum pernah diberitahu akan lokasi dan peruntukan blok tersebut sebagai tempat pemakaman,” ujar Rudi Hartono.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum SEMA IAI YAPTIP menyatakan bahwa tindakan PT.GMP merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai sosial, adat, serta kewibawaan pemerintah daerah.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan sepihak yang dilakukan PT.Gresindo Minang Plantation. Perusahaan tidak boleh semena-mena mengambil keputusan tanpa melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap masyarakat adat, sosial, dan etika bermasyarakat di Pasaman Barat,” tegas Ketua Umum SEMA IAI YAPTIP.
Ia juga menilai, apabila benar lokasi tersebut belum memiliki izin resmi dan tidak melalui musyawarah dengan masyarakat sekitar, maka hal itu merupakan bentuk pengangkangan terhadap warga Jorong Tanjung Pangkal dan Pemerintah Daerah Pasaman Barat.
“Kami meminta Pemda Pasaman Barat turun tangan secara serius dan transparan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai perusahaan besar bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan penuh di atas tanah masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan,” lanjutnya.
SEMA IAI YAPTIP juga mendesak pihak perusahaan agar segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait legalitas lokasi pemakaman tersebut serta menghentikan segala aktivitas yang menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, Ketua Umum SEMA IAI YAPTIP menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Pasaman Barat wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghormati masyarakat lokal, serta mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada perusahaan yang hadir di Pasaman Barat tetapi justru melahirkan keresahan dan konflik sosial. Investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap masyarakat dan aturan daerah, bukan malah mengangkangi warga serta mencoreng wajah pemerintah daerah,” tutupnya.
(Hakimi)

































