PT.Gresindo Minang Plantation Kangkangi Warga Tanjung Pangkal & Pemda Pasbar

REDAKSI SUMBAR

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:33 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat baraNews

Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) IAI YAPTIP mengecam keras tindakan PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) yang diduga telah memberikan izin sepihak terhadap lokasi pemakaman karyawan non muslim di wilayah Blok 76’80 kawasan HGU perusahaan, tepatnya di Jorong Tanjung Pangkal, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) non muslim tersebut diketahui warga setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan adanya dua makam karyawan non muslim di kawasan konservasi hayati milik perusahaan. Warga menilai lokasi tersebut tidak pernah disosialisasikan maupun mendapat persetujuan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Jorong Tanjung Pangkal, Rudi Hartono, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan pihak perusahaan yang dinilai arogan dan tidak menghormati masyarakat sekitar.

“Kami sangat merasa kecewa kepada pihak PT.GMP atas tindakan sepihak terkait pembukaan tempat pemakaman umum karyawan non muslim di areal tersebut. Selaku kepala jorong, kami belum pernah diberitahu akan lokasi dan peruntukan blok tersebut sebagai tempat pemakaman,” ujar Rudi Hartono.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum SEMA IAI YAPTIP menyatakan bahwa tindakan PT.GMP merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai sosial, adat, serta kewibawaan pemerintah daerah.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan sepihak yang dilakukan PT.Gresindo Minang Plantation. Perusahaan tidak boleh semena-mena mengambil keputusan tanpa melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap masyarakat adat, sosial, dan etika bermasyarakat di Pasaman Barat,” tegas Ketua Umum SEMA IAI YAPTIP.

Ia juga menilai, apabila benar lokasi tersebut belum memiliki izin resmi dan tidak melalui musyawarah dengan masyarakat sekitar, maka hal itu merupakan bentuk pengangkangan terhadap warga Jorong Tanjung Pangkal dan Pemerintah Daerah Pasaman Barat.

“Kami meminta Pemda Pasaman Barat turun tangan secara serius dan transparan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai perusahaan besar bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan penuh di atas tanah masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan,” lanjutnya.

SEMA IAI YAPTIP juga mendesak pihak perusahaan agar segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait legalitas lokasi pemakaman tersebut serta menghentikan segala aktivitas yang menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, Ketua Umum SEMA IAI YAPTIP menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Pasaman Barat wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghormati masyarakat lokal, serta mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada perusahaan yang hadir di Pasaman Barat tetapi justru melahirkan keresahan dan konflik sosial. Investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap masyarakat dan aturan daerah, bukan malah mengangkangi warga serta mencoreng wajah pemerintah daerah,” tutupnya.

(Hakimi)

Berita Terkait

PT Laras Inter Nusa (LIN) terima Penghargaan Atas Partisipasi Kerja Sama Rehabilitasi kantor Camat Kinali
Sekda Bersama Ketua Koni Buka PORSIS Cup XIX, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Layani Masyarakat
Bawa Nama Pasbar! Sekda Doddy San Ismail Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tegaskan Penebangan Sejumlah Pohon di kawasan Hutan Kota program revitalisasi dan penataan kawasan,
Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Pemerintah Pusat Turut Bertanggungjawab Atas Anjloknya APBD Kab Siak Hampir Ro. 1 Triliyun Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Terancam jadi Korban!!!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga Perbatasan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Tegakkan Disiplin dan Minimalisir Pelanggaran, Kumdam XIV/Hasanuddin Gelar Penyuluhan Hukum di Kodim 1411/Bulukumba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:22 WIB

PEMBANGUNAN RTLH DI KELURAHAN ELA-ELA CAPAI PROGRES 99%, KODIM 1411/BULUKUMBA TERUS TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:15 WIB

Hadiri Dialog Publik, Kapolres Bulukumba Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 Polri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:19 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Tinjau Kesiapan KDKMP Palambarae, Kasdam XIV/Hasanuddin Lakukan Verifikasi dan Validasi di Kodim 1411/Bulukumba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:54 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Berita Terbaru