Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polres Rohil

Arie black

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:41 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, ROHIL | Penghulu Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Gamal Bacik, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin (24/2/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan klaim atas sebidang tanah yang berada di Jalan Ujung Parit, RT/RW 04/03, Dusun Karya Nyata, Kepenghuluan Teluk Nilap, dengan luas sekitar 20.000 meter persegi.

Tanah tersebut tercatat atas nama Gamal Bacik berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) Nomor: 04/SKRPT/TN/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gamal mengaku keberatan atas tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penguasaan lahan milik Syafruddin. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut telah diserahkan kepadanya dalam kapasitas sebagai penghulu dan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur serta didukung dokumen yang sah.

“Saya melaporkan hal ini untuk menjaga nama baik dan mendapatkan kepastian hukum. Semua proses yang saya lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya melalui perwakilan kantor kuasa hukum Rahmad Hidayat & Partner.

Berdasarkan tanda terima laporan tertanggal 24 Februari 2026, pengaduan tersebut telah diterima dan ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gamal berharap aparat kepolisian dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara objektif agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Teluk Nilap.

Bantah Tuduhan Manipulasi Dokumen

Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan unsur fitnah, Gamal Bacik juga menggandeng kantor advokat Rahmad Hidayat & Partner untuk menghadapi tudingan manipulasi dokumen atas lahan seluas kurang lebih dua hektare (100×200 meter) di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum, Gamal menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti sah, termasuk surat keterangan riwayat tanah asli serta dokumen ganti rugi pengelolaan lahan.

“Surat keterangan riwayat tanah asli ini saya bawa sebagai bukti bahwa tudingan manipulasi dokumen itu tidak benar,” tegasnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan telah melalui proses administrasi dan penyelesaian ganti rugi. Pada tahun 2023, proses pembebasan lahan oleh PT Pertamina Hulu Rokan disebut telah rampung dengan nilai kompensasi sekitar Rp130 juta.

Menurutnya, seluruh dokumen telah diterima pihak perusahaan. Namun, persoalan kembali mencuat setelah muncul klaim dari Mansyurdin yang menyatakan memiliki lahan tersebut.

Gamal membantah keras tudingan bahwa dirinya memanipulasi dokumen untuk menguasai lahan dimaksud.

“Saya yang menggarap lahan itu sejak awal dan sudah disahkan melalui surat keterangan riwayat tanah. Tidak benar jika saya disebut memanipulasi dokumen,” ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Gamal menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Rahmad Hidayat & Partner menyampaikan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh dokumen sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan tambahan atas dugaan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diterbitkan, Mansyurdin belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait klaim tersebut. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Babinsa Serda Akbar Ajak Warga Kahayya Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan 
Tingkatkan Hasil Panen, Babinsa Tugondeng Kopda Harianto Ajak Petani Fokus Perawatan Tanaman 
Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan
Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.
Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil
KEJAR AKSES MOBIL, GOTONG ROYONG PERLEBAR JEMBATAN GARUNTUNGAN MASUK HARI KEDUA
Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Kodim 1411/Blk Berlangsung Khidmat, Tujuh Prajurit Naik Pangkat
Pererat Sinergitas, Babinsa Paccarammengang Duduk Bareng Perangkat Desa Bahas Keamanan Wilayah 

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:04 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Serda Akbar Ajak Warga Kahayya Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan 

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 10:59 WIB

Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil

Jumat, 17 April 2026 - 09:12 WIB

KEJAR AKSES MOBIL, GOTONG ROYONG PERLEBAR JEMBATAN GARUNTUNGAN MASUK HARI KEDUA

Jumat, 17 April 2026 - 07:11 WIB

Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Kodim 1411/Blk Berlangsung Khidmat, Tujuh Prajurit Naik Pangkat

Jumat, 17 April 2026 - 03:11 WIB

Pererat Sinergitas, Babinsa Paccarammengang Duduk Bareng Perangkat Desa Bahas Keamanan Wilayah 

Kamis, 16 April 2026 - 23:58 WIB

Babinsa dan Pemerintah Desa Bulo-Bulo Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan dan Drainase di Bulukumba

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:51 WIB