Polisi Membongkar Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau

baraNews

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:39 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau. Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), kembali mencetak prestasi besar dengan membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.064 gram yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini melibatkan dua lokasi berbeda, yaitu Pekanbaru, Riau, dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Operasi dimulai pada Jumat (17/1) dengan penangkapan pertama di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka pertama berinisial ABR (37) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujarnya, dilansir dari laman riaumandiri, Selasa (21/1/25).

Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya, Sabtu (18/1), di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. Tersangka kedua, HAP (29), ditangkap saat menerima tas berisi sabu dari ABR. HAP datang menggunakan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil barang tersebut.

“Jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Sebagai informasi, diketahui bahwa dengan terungkapnya 1,064 kilogram sabu ini, sebanyak 5.320 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Jika diedarkan, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1.064.000.000.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen kami adalah memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Polri Ungkap Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera Disengaja untuk Lahan Sawit

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

Berita Terbaru

Daerah

JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB