Polisi Membongkar Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau

baraNews

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:39 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau. Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), kembali mencetak prestasi besar dengan membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.064 gram yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini melibatkan dua lokasi berbeda, yaitu Pekanbaru, Riau, dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Operasi dimulai pada Jumat (17/1) dengan penangkapan pertama di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka pertama berinisial ABR (37) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujarnya, dilansir dari laman riaumandiri, Selasa (21/1/25).

Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya, Sabtu (18/1), di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. Tersangka kedua, HAP (29), ditangkap saat menerima tas berisi sabu dari ABR. HAP datang menggunakan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil barang tersebut.

“Jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Sebagai informasi, diketahui bahwa dengan terungkapnya 1,064 kilogram sabu ini, sebanyak 5.320 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Jika diedarkan, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1.064.000.000.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen kami adalah memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan
Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Konflik Agraria di Torete, Masyarakat Layangkan Surat ke Mendagri RI

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Lapas Pamekasan Terima Kunjungan Unira untuk Penanaman Nilai Empat “No”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB