Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September

baraNews

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK |  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,01 kilogram hasil pengungkapan kasus selama September 2025. Pemusnahan digelar menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Senin (29/9/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, menuturkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Ia menyebut, barang haram tersebut berpotensi menjebak puluhan ribu orang dalam penyalahgunaan narkotika.

“Dengan sabu seberat 8,49 kilogram yang berhasil kita sita sepanjang September, setidaknya 67.475 orang terselamatkan dari jeratan narkoba,” ujar Bayu, dikutip dari Jurnal Borneo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, barang bukti yang diamankan sepanjang bulan ini terdiri atas 8,49 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 11 kasus dengan 15 tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya residivis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa sindikat narkotika kerap memanfaatkan jalur-jalur perbatasan untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Kalimantan Barat. Beragam modus digunakan untuk menyamarkan pengiriman, seperti menyelundupkan dalam kemasan buah, teh dari Tiongkok, menggunakan jasa ekspedisi, hingga sistem ranjau.

“Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar Deddy.

Ia menambahkan, sepanjang 2025 Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap sebanyak 88 kasus dengan total barang bukti mencapai 158,2 kilogram sabu dan 54.449 butir ekstasi. Angka ini setara dengan lebih dari 90 persen dari target pengungkapan kasus pada tahun anggaran berjalan.

Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman sanksi hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.

“Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen kita memberantas narkoba. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi inilah yang membuat upaya pemutusan mata rantai peredaran narkoba dapat membuahkan hasil,” kata Deddy.

Berita Terkait

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:44 WIB

Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:29 WIB

BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan

Berita Terbaru