Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September

baraNews

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK |  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,01 kilogram hasil pengungkapan kasus selama September 2025. Pemusnahan digelar menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Senin (29/9/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, menuturkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Ia menyebut, barang haram tersebut berpotensi menjebak puluhan ribu orang dalam penyalahgunaan narkotika.

“Dengan sabu seberat 8,49 kilogram yang berhasil kita sita sepanjang September, setidaknya 67.475 orang terselamatkan dari jeratan narkoba,” ujar Bayu, dikutip dari Jurnal Borneo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, barang bukti yang diamankan sepanjang bulan ini terdiri atas 8,49 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 11 kasus dengan 15 tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya residivis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa sindikat narkotika kerap memanfaatkan jalur-jalur perbatasan untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Kalimantan Barat. Beragam modus digunakan untuk menyamarkan pengiriman, seperti menyelundupkan dalam kemasan buah, teh dari Tiongkok, menggunakan jasa ekspedisi, hingga sistem ranjau.

“Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar Deddy.

Ia menambahkan, sepanjang 2025 Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap sebanyak 88 kasus dengan total barang bukti mencapai 158,2 kilogram sabu dan 54.449 butir ekstasi. Angka ini setara dengan lebih dari 90 persen dari target pengungkapan kasus pada tahun anggaran berjalan.

Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman sanksi hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.

“Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen kita memberantas narkoba. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi inilah yang membuat upaya pemutusan mata rantai peredaran narkoba dapat membuahkan hasil,” kata Deddy.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01 WIB

Cek Kesehatan ASN PUPR Rohil Digelar, Redison Dorong Pegawai Jaga Stamina Demi Kinerja Maksimal

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kadis PUPR Rohil Tegaskan Tak Ada Split Project, Semua Kegiatan Sesuai Regulasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:46 WIB

Perkokoh Solidaritas, Babinsa Sipaenre Ajak Warga Rawat Budaya Gotong Royong

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:29 WIB

Nobar Piala Dunia FIFA WORLD CUP 2026, Kodim 1411/Bulukumba Pererat Kebersamaan Prajurit dan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 08:53 WIB

Buka Beta Scout Competition Season I 2026, Danramil dan Babinsa Bontotiro Hadiri Pembukaan di SMPN 30 Bulukumba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Berita Terbaru