Ramai ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Mensesneg Ingatkan Pejabat Tak Semena-mena Gunakan Sirine dan Strobo

baraNews

Sabtu, 20 September 2025 - 06:28 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, angkat suara soal maraknya penyalahgunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan non-darurat, termasuk yang digunakan oleh sejumlah pejabat. Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak sembarangan menggunakan fasilitas tersebut di jalan raya.

Pernyataan ini disampaikan Prasetyo menanggapi gerakan yang tengah viral bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, sebagai bentuk protes publik terhadap kendaraan yang seenaknya menyalakan sirine dan strobo untuk minta jalan.

“Bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu, tetapi lebih daripada itu, kalaupun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo menegaskan, pejabat negara juga harus memiliki sensitivitas terhadap ketertiban di jalan umum. Ia menyebut, keberadaan strobo dan sirine bukan berarti bisa digunakan dengan semau sendiri.

“Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut ya boleh semena-mena atau boleh semau-maunya begitu,” lanjutnya.

Seperti diketahui, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Gerakan ini muncul dari keresahan masyarakat karena banyak kendaraan pribadi hingga rombongan pejabat yang menggunakan sirine seperti kendaraan darurat untuk mendapatkan prioritas jalan.

Tak hanya pengguna jalan, beberapa tokoh publik dan pemilik akun besar juga menyuarakan gerakan ini demi mendorong kepatuhan di jalan dan membatasi penggunaan sirine hanya untuk yang benar-benar berwenang, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian.

Penggunaan sirine dan strobo memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penggunaannya dikhususkan bagi kendaraan dinas tertentu yang sedang dalam keadaan darurat.

Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut kerap dilanggar. Banyak kendaraan plat dinas atau pengawalan khusus yang menggunakan sirine untuk keperluan non-darurat, bahkan hanya untuk mempercepat perjalanan pribadi.

Prasetyo berharap dengan viralnya gerakan ini, semua pihak, tak terkecuali pejabat negara, bisa lebih bijak dan tidak arogan di jalan raya.

“Fasilitas itu bukan berarti boleh disalahgunakan. Kita semua harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait

Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan
Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah
Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:29 WIB

BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan

Berita Terbaru