Pangkalpinang – Puluhan warga binaan dari Lapas Bangka Belitung, yang disebut berisiko tinggi, dipindahkan ke Lapas di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (18/9/2025). Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam mengatasi overkapasitas dan menjaga stabilitas keamanan lapas.
Informasi yang diperoleh, sebanyak 60 narapidana kasus narkotika diberangkatkan dari Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 08.00 WIB menuju Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Setibanya di Yogyakarta pukul 09.30 WIB, rombongan langsung melanjutkan perjalanan darat menggunakan bus menuju Dermaga Wijayapura di Cilacap.
Setelah itu, pemindahan dilanjutkan menggunakan kapal menuju Pulau Nusakambangan dan tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Seluruh proses pengawalan dilakukan secara ketat oleh aparat Brimob dan petugas pemasyarakatan gabungan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran, membenarkan adanya pemindahan tersebut. Menurutnya, seluruh warga binaan yang dipindahkan masuk dalam kategori high risk inmate karena kasus narkotika dan pelanggaran keamanan di dalam lapas.
“Pemindahan ini dilakukan karena sejumlah warga binaan terindikasi menyalahgunakan fasilitas, termasuk penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone ilegal yang bisa memicu gangguan keamanan di dalam lapas,” kata Herman, Jumat (19/9/2025) pagi.
Ia menjelaskan, kondisi lapas di Bangka Belitung saat ini mengalami overkapasitas hingga 127 persen. Langkah pemindahan ini sekaligus upaya serius Kanwil Ditjenpas untuk mengurai kepadatan, serta membina narapidana secara lebih maksimal.
“Langkah ini kami ambil untuk mendukung pembinaan yang lebih intensif, di tempat yang memang dirancang bagi narapidana risiko tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menyebutkan bahwa warga binaan yang dipindahkan akan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian sesuai regulasi pemasyarakatan yang berlaku. Pembinaan dilakukan secara terstruktur di bawah pengawasan ketat petugas.
Setibanya di Nusakambangan, para napi disebar ke tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan Lapas Kelas IIA Karanganyar.
Pemindahan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap akselerasi kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk menyelesaikan persoalan overkapasitas dan overcrowding lapas secara komprehensif.
“Dengan penguatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan ini, kami ingin memastikan bahwa fungsi pembinaan dan pengamanan di lapas berjalan optimal. Stabilitas keamanan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Herman.
Dalam beberapa tahun terakhir, Nusakambangan dikenal sebagai lokasi penempatan warga binaan berisiko tinggi, seperti kasus terorisme, narkoba skala besar, dan kejahatan terorganisir. Lapas di pulau ini dilengkapi pengamanan berlapis dan aturan ketat sesuai dengan kebutuhan pembinaan warga binaan kategori khusus.
Langkah pemindahan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Ditjenpas dalam menindaklanjuti berbagai pelanggaran internal sekaligus menjaga ketertiban pemasyarakatan di tingkat nasional.