Safarudin Telvi Minta Pelaku Pembakaran Lahan Segera Ditindak

baraNews

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:17 WIB

501,016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Kebakaran kebun sere wangi di Dusun Telvi, Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (26/8/2025), memicu desakan dari warga agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran. Api yang berawal dari kebun salah seorang warga dengan cepat menjalar dan menghanguskan sekitar empat hektare lahan perkebunan, termasuk kebun milik Safarudin (60), petani asal Dusun Telvi.

Safarudin menegaskan, kerugian yang dialaminya akibat kebakaran itu tidak hanya berupa hilangnya tanaman sere wangi, tetapi juga ancaman terhadap sumber penghidupan keluarganya. Ia menyebut, kebakaran bermula dari praktik membersihkan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh pemilik kebun lain. “Saya meminta aparat menindak pelaku pembakaran. Ini jelas kelalaian yang merugikan kami para petani. Kalau dibiarkan, kejadian serupa akan terus berulang,” kata Safarudin.

Secara hukum, praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan, setiap orang yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga menimbulkan bahaya bagi umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Regulasi ini menegaskan bahwa alasan tradisi maupun kemudahan tidak dapat dijadikan pembenaran.

Safarudin menilai penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, kebakaran yang kerap terjadi di Gayo Lues bukan semata soal kerugian ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga akibat asap yang ditimbulkan. “Kalau dibiarkan tanpa proses hukum, ini seperti membiarkan api membakar masa depan petani kecil,” ujarnya.

Kebakaran lahan di Gayo Lues dalam beberapa bulan terakhir telah menghanguskan lebih dari 500 hektare area perkebunan. Dengan kondisi kemarau panjang yang membuat vegetasi mudah terbakar, Safarudin berharap aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Nekat Beroperasi Diam-Diam di Malam Hari, Hasil Rapat dan Sanksi Pemerintah Aceh Seolah Tak Lagi Dihormati
Pembangkangan PT Rosin Dinilai Jadi Bukti Regulasi Lingkungan Belum Benar-Benar Bertaring
Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H
Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Pantau Ketat Objek Vital Pascabencana di Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Bersama PJU dan Personel Gunakan Trail Cek Lokasi Jalan Tembus Blangkejeren–Kutacane
Polsek Blangkejeren Amankan Pembersihan Lima Titik Longsor di Jalur Utama
Polres Gayo Lues Distribusikan Logistik ke Desa-desa Terisolir Pasca Banjir, Gunakan Sepeda Motor Trail
AKBP Hyrowo Hadiri Panen Jagung Serentak: Bukti Nyata Dukung Petani

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:46 WIB

Koordinator AMPB Diduga Diamankan Polisi Jelang Unjuk Rasa di DPR, Rekening Dana Aksi Masih Diselidiki

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Polri Ungkap Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera Disengaja untuk Lahan Sawit

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:38 WIB

Polri Tegas, Pembakaran Hutan dan Lahan Modus Sengaja, Para Pelaku Dihukum Berat

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Berita Terbaru

Daerah

JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB