JAKARTA | Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, diduga diamankan aparat kepolisian di kawasan depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Insiden tersebut terjadi menjelang aksi demonstrasi yang direncanakan AMPB di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Supriyono tampak berada di dalam sebuah kendaraan minibus berwarna hitam berpelat nomor polisi, sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Senin (24/8).
Keberadaan Supriyono bersama sejumlah anggota AMPB di Jakarta diketahui sudah berlangsung sejak 21 Agustus 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai status hukum Supriyono, apakah telah ditangkap ataupun hanya menjalani proses klarifikasi.
Kejadian tersebut mencuat di tengah perhatian publik terhadap pemanggilan Supriyono oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya, polisi mengumumkan pemanggilan klarifikasi terhadap penggalangan dana yang dilakukan AMPB melalui rekening pribadi milik Supriyono. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik telah mengirim undangan klarifikasi kepada pihak terkait dan Supriyono dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Selain itu, polisi tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial guna mendalami proses penghimpunan dana serta aspek legalitasnya.
Pemanggilan terhadap Supriyono berkaitan langsung dengan dugaan pemblokiran rekening Bank Mandiri atas nama yang bersangkutan, yang disebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta. Supriyono menyebut dana tersebut berasal dari iuran serta donasi masyarakat yang diperuntukkan mendanai kebutuhan peserta aksi selama berada di Jakarta. Namun, Polda Metro Jaya membantah telah memblokir rekening tersebut. Penundaan transaksi diakui memang diterapkan penyidik untuk kepentingan proses penyelidikan dengan merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membatasi penundaan transaksi maksimal lima hari kerja.
Polisi menegaskan dana yang ada tetap tersimpan di rekening dan belum disita. Penyelidikan difokuskan pada klarifikasi tujuan serta mekanisme penghimpunan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana. Koordinasi intensif dengan OJK dan Kementerian Sosial dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Hingga kini, massa AMPB masih menunggu kepastian terkait status koordinator mereka serta kelanjutan penyelidikan atas dana aksi tersebut. (*)

































