JAKARTA | Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menimbulkan polemik tajam setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah keterlibatan pihaknya dalam proses tersebut. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memerintahkan penghentian ataupun pemblokiran rekening milik Supriyono, yang sebelumnya dilaporkan tidak dapat digunakan sejak 22 Agustus 2026.
Situasi tersebut bermula ketika Supriyono mengklaim saldo rekening sebesar Rp80,9 juta tidak bisa diakses padahal akan dipergunakan untuk mendanai kebutuhan operasional massa AMPB dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (27/8/2026). Dari total saldo rekening tersebut, sekitar Rp80 juta dinyatakan terblokir. Supriyono lantas menyebut tindakan ini sebagai bentuk tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil dan menuding adanya penyalahgunaan wewenang negara.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan, PPATK secara tegas membantah adanya instruksi apapun untuk pemblokiran. Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran rekening secara hukum hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti adanya tindak pidana, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Prosedur hukum juga menegaskan bahwa pemblokiran mesti berdasarkan perintah tertulis dari penyidik, penuntut umum, atau hakim setelah ada dasar hukum yang kuat. Ivan menegaskan, sampai saat ini PPATK tidak pernah mengirim rekomendasi penghentian atau pemblokiran dana donasi AMPB.
Sejalan dengan itu, Bank Mandiri selaku bank penampung rekening Supriyono mengakui pemblokiran dana memang dilakukan, namun alasan tindakan tegas itu merupakan hasil permintaan aparat penegak hukum. Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun tetap menyatakan langkah pemblokiran mengikuti permintaan resmi dari aparat berwenang dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memberikan klarifikasi bahwa rekening Supriyono tidak disita, melainkan hanya dilakukan penundaan transaksi selama lima hari kerja dalam rangka penyelidikan. Ia menegaskan, prosedur ini diberlakukan untuk mengecek aliran dana dan memastikan tidak ada unsur pidana yang terkait dengan penggunaan dana tersebut. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, Budi menjanjikan bahwa rekening itu akan kembali dibuka secara utuh tanpa pengurangan dana.
Langkah tegas polisi dan bank menuai kritik, mengingat hingga saat ini belum ada hasil penyidikan yang menyatakan keterlibatan Supriyono dalam tindak pidana. Supriyono sendiri menuding pemblokiran sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas kritik masyarakat sipil serta menyoalkan transparansi dan perlindungan hak atas rekening pribadi. Ia mengatakan dana dalam rekening tersebut berasal dari dana pribadi dan donasi rekan-rekannya di AMPB yang direncanakan untuk keberangkatan massa ke Jakarta.
Sementara proses hukum masih berjalan, perhatian publik terus mengarah pada kepastian hak-hak nasabah serta akuntabilitas penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga keuangan. Kasus pemblokiran tanpa kejelasan ini menjadi sorotan serius terkait transparansi dan jaminan perlindungan hak warga negara di tengah aktivitas advokasi masyarakat sipil di Indonesia. (*)

































