KOTAMOBAGU — Di balik keheningan malam, aktivitas mencurigakan diduga terjadi di SPBU Pontodon nomor 74.957.07, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati oleh nelayan, petani, dan warga kecil, diduga malah dialirkan ke kantong mafia. Nama yang mencuat: KT alias Ken. Warga sekitar mengenalnya sebagai “raja solar” yang bisa datang kapan saja ke SPBU tanpa ada yang berani menegur.
Informasi yang diperoleh dari laporan TribunManado.com menyebutkan, pembelian solar subsidi oleh Ken berlangsung secara rutin pada tengah malam hingga dini hari. Proses distribusi ini bahkan berlangsung terang-terangan, dibantu oleh oknum petugas SPBU. “Mereka sering kerja sama. Makanya Ken bebas mengambil solar jam berapa saja,” kata sumber berinisial JA kepada wartawan pada Rabu, 23 Juli 2025.
JA menyebut Ken bisa mengambil hingga 6.000 kilogram solar dari total 8.000 kilogram yang masuk ke SPBU. Artinya, sekitar 70 persen dari jatah subsidi yang seharusnya untuk publik, malah disedot satu orang untuk kepentingan ilegal.
Ironisnya, aktivitas ini dikabarkan diketahui oleh aparat penegak hukum. “Mereka tahu tapi tak bisa bertindak. Mungkin karena terima jatah,” kata JA datar. Akibatnya, solar subsidi kerap habis bahkan sejak pagi hari. Warga yang ingin membeli untuk keperluan sah, seperti pertanian atau transportasi, harus gigit jari.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan TribunManado.com, salah satu petugas SPBU Pontodon menyebut penanggung jawab SPBU sedang pulang kampung. “Kalau soal itu nanti tanyakan ke dia saja,” ujarnya singkat. Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengaku baru mengetahui informasi ini dan berjanji akan menurunkan tim.
“Saya baru tahu soal informasi ini. Nanti saya akan perintahkan Satreskrim untuk cek,” kata Irwanto. Ia menegaskan bahwa penjualan BBM di luar waktu operasional bisa masuk kategori pidana. “Kalau ini benar maka ada tindakan pidana, tapi kita akan cek dulu informasi.”
Kasus dugaan penjualan solar subsidi secara ilegal ini menambah panjang daftar praktik mafia energi di daerah. Pemerintah pusat didesak untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama di daerah-daerah yang memiliki kerentanan terhadap praktik penyimpangan oleh pihak yang memiliki koneksi kuat dengan oknum dalam sistem. (*)