Kabanjahe, 21 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi kepada petani di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang terjadi pada tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Karo mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intelijen Johannes Pasaribu, menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp991.581.226,04, berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia,” ujar Darwis.
Ketiga tersangka yang resmi ditahan oleh Kejari Karo adalah: TS (57 tahun), pemilik salah satu kios pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek; RKS (48 tahun), Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Karo, yang saat kejadian menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sekaligus anggota Tim Verifikasi Lapangan; serta IH (45 tahun), yang juga menjabat sebagai PPL dan anggota Tim Verifikasi Lapangan pada saat peristiwa terjadi.
Menurut hasil penyidikan, peran TS sangat sentral dalam praktik korupsi ini. Ia diduga memanipulasi nota pembelian pupuk menggunakan identitas petani yang tidak menebus pupuk, menciptakan seolah-olah ada transaksi padahal tidak terjadi. Dengan cara ini, TS bisa mengklaim subsidi pupuk lebih banyak dari seharusnya, bahkan menjual pupuk dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada petani.
Sementara itu, RKS dan IH diduga turut serta dalam kejahatan ini dengan memberikan verifikasi dan validasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Mereka disebut membenarkan manipulasi yang dilakukan TS dengan menandatangani dokumen sebagai bentuk dukungan administrasi.
“Ketiganya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam skema penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini,” jelas Kajari Karo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Karo dalam mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor pertanian yang sangat penting bagi kesejahteraan rakyat. Kasus ini juga mencerminkan kelemahan dalam sistem pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini rawan disalahgunakan.
Darwis Burhansyah menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat dalam waktu dekat.
“Ini bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa hak-hak petani kecil tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Darwis. (*)