Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Hampir Satu Miliar

baraNews

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:08 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, 21 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi kepada petani di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang terjadi pada tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Karo mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intelijen Johannes Pasaribu, menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp991.581.226,04, berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia,” ujar Darwis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka yang resmi ditahan oleh Kejari Karo adalah: TS (57 tahun), pemilik salah satu kios pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek; RKS (48 tahun), Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Karo, yang saat kejadian menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sekaligus anggota Tim Verifikasi Lapangan; serta IH (45 tahun), yang juga menjabat sebagai PPL dan anggota Tim Verifikasi Lapangan pada saat peristiwa terjadi.

Menurut hasil penyidikan, peran TS sangat sentral dalam praktik korupsi ini. Ia diduga memanipulasi nota pembelian pupuk menggunakan identitas petani yang tidak menebus pupuk, menciptakan seolah-olah ada transaksi padahal tidak terjadi. Dengan cara ini, TS bisa mengklaim subsidi pupuk lebih banyak dari seharusnya, bahkan menjual pupuk dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada petani.

Sementara itu, RKS dan IH diduga turut serta dalam kejahatan ini dengan memberikan verifikasi dan validasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Mereka disebut membenarkan manipulasi yang dilakukan TS dengan menandatangani dokumen sebagai bentuk dukungan administrasi.

“Ketiganya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam skema penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini,” jelas Kajari Karo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Karo dalam mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor pertanian yang sangat penting bagi kesejahteraan rakyat. Kasus ini juga mencerminkan kelemahan dalam sistem pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini rawan disalahgunakan.

Darwis Burhansyah menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat dalam waktu dekat.

“Ini bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa hak-hak petani kecil tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Darwis. (*)

Berita Terkait

Kejari Karo Terima Rp 991 Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi, Tegaskan Pemulihan Keuangan Negara Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Opini WTP ke-6 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Bupati Karo Sampaikan Apresiasi Atas Perhatian Besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Petani Jeruk Karo
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Roswitha Antonius, Hadiri Pelaksanaan Imunisasi di Desa Kubucolia
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P Kunjungan Kerja ke Sub Terminal Agribisnis (STA)
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap I dan BLT Desa Triwulan I

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Lapas Pamekasan Terima Kunjungan Unira untuk Penanaman Nilai Empat “No”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB