Kejari Karo Terima Rp 991 Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi, Tegaskan Pemulihan Keuangan Negara Tetap Jadi Prioritas

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:43 WIB

50402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Darwis Burhansyah, SH. MH., kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum kasus korupsi. Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti dari pelaku tindak pidana korupsi.

Selasa (12/8/2025), Kejari Karo menerima penyerahan uang sebesar Rp 991.581.202,99 (sembilan ratus sembilan puluh satu juta lebih) dari keluarga terdakwa Trisakti Sinuhaji. Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada tahun 2022. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Karo, Kabanjahe.

“Kami menerima penitipan uang pengganti dari keluarga terdakwa Trisakti Sinuhaji, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Pembayaran ini merupakan pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” jelas Kajari Karo Darwis Burhansyah didampingi Kasi Intel Dona Martinus Sebayang dan Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring kepada ADHYAKSAdigital, Rabu (13/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah titipan tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini, Kejari Karo telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Trisakti Sinuhaji, pemilik kios sekaligus pengecer pupuk bersubsidi; Rinton Karo Sekali, tim verifikasi dan validasi (Verval) Kecamatan Merek; dan Ismayani Haloho, tim Verval Kecamatan Merek.

Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring menjelaskan, proses persidangan terhadap ketiga tersangka masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Hingga saat ini, sidang sudah berjalan sepuluh kali, dengan frekuensi dua kali dalam seminggu,” ungkapnya.

Darwis Burhansyah menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses pidana bagi pelaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Komitmen kami beserta jajaran tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Pengembalian kerugian ini menjadi bagian penting dalam upaya meminimalkan dampak korupsi terhadap perekonomian negara,” tegas Kajari asal Bandung, Jawa Barat, ini.

Langkah Kejari Karo ini mendapat apresiasi karena menunjukkan perpaduan antara penegakan hukum yang tegas dengan pemulihan kerugian negara, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan fasilitas publik dan dana rakyat. (*)

Berita Terkait

Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Hampir Satu Miliar
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Opini WTP ke-6 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Bupati Karo Sampaikan Apresiasi Atas Perhatian Besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Petani Jeruk Karo
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Roswitha Antonius, Hadiri Pelaksanaan Imunisasi di Desa Kubucolia
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P Kunjungan Kerja ke Sub Terminal Agribisnis (STA)
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap I dan BLT Desa Triwulan I

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB