Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Hampir Satu Miliar

baraNews

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:08 WIB

50523 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, 21 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi kepada petani di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang terjadi pada tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Karo mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intelijen Johannes Pasaribu, menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp991.581.226,04, berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia,” ujar Darwis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka yang resmi ditahan oleh Kejari Karo adalah: TS (57 tahun), pemilik salah satu kios pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek; RKS (48 tahun), Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Karo, yang saat kejadian menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sekaligus anggota Tim Verifikasi Lapangan; serta IH (45 tahun), yang juga menjabat sebagai PPL dan anggota Tim Verifikasi Lapangan pada saat peristiwa terjadi.

Menurut hasil penyidikan, peran TS sangat sentral dalam praktik korupsi ini. Ia diduga memanipulasi nota pembelian pupuk menggunakan identitas petani yang tidak menebus pupuk, menciptakan seolah-olah ada transaksi padahal tidak terjadi. Dengan cara ini, TS bisa mengklaim subsidi pupuk lebih banyak dari seharusnya, bahkan menjual pupuk dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada petani.

Sementara itu, RKS dan IH diduga turut serta dalam kejahatan ini dengan memberikan verifikasi dan validasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Mereka disebut membenarkan manipulasi yang dilakukan TS dengan menandatangani dokumen sebagai bentuk dukungan administrasi.

“Ketiganya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam skema penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini,” jelas Kajari Karo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Karo dalam mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor pertanian yang sangat penting bagi kesejahteraan rakyat. Kasus ini juga mencerminkan kelemahan dalam sistem pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini rawan disalahgunakan.

Darwis Burhansyah menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat dalam waktu dekat.

“Ini bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa hak-hak petani kecil tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Darwis. (*)

Berita Terkait

Kejari Karo Terima Rp 991 Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi, Tegaskan Pemulihan Keuangan Negara Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Opini WTP ke-6 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Bupati Karo Sampaikan Apresiasi Atas Perhatian Besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Petani Jeruk Karo
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Roswitha Antonius, Hadiri Pelaksanaan Imunisasi di Desa Kubucolia
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P Kunjungan Kerja ke Sub Terminal Agribisnis (STA)
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap I dan BLT Desa Triwulan I

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:08 WIB

DPC AWI Kabupaten Rokan Hilir Siap Dilantik, Konsolidasi Organisasi Terus Dimatangkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:24 WIB

Antisipasi Penyebaran HIV di Ibukota, FKDM Bangko Desak Satpol PP Razia Hotel dan Penginapan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:34 WIB

Koordinator Liputan Satya Bhayangkara, Muh. Basri Nikmati Hari Libur di Kebun Bersama Keluarga.

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:35 WIB

Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:28 WIB

Isu Korupsi Memanas, APBD Nias Utara Ditetapkan 8 Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:57 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Gayo Lues Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:14 WIB

Dinsos Rohil Disorot, Tunjangan TKSK dan PSM Belum Dibayarkan Sejak Mei 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:16 WIB

Perkuat Binter dan Mitigasi Wilayah, Koramil 1411-05/Bontobahari Gelar Patroli Gabungan Bersama Komponen Pendukung 

Berita Terbaru