Ketua II DPP LPK-RI Soroti Maraknya Pemasangan Stiker oleh Bank di Rumah Nasabah

baraNews

Senin, 10 Maret 2025 - 20:01 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang mengalami tunggakan kredit semakin marak dan memicu kontroversi di masyarakat. Banyak nasabah mengeluhkan tindakan tersebut karena dianggap mempermalukan dan merugikan mereka. Menanggapi hal ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum serta hak-hak konsumen.

Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP LPK-RI, menyoroti bahwa tindakan pemasangan stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan bukan hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik serta intimidasi. Perbankan seharusnya mengikuti aturan dalam proses penagihan, bukan dengan mempermalukan nasabah di depan umum,” ujar Agung Sulistio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa ada beberapa regulasi yang dapat dijadikan landasan hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) Pasal 4 mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa dan Pasal 18 melarang pencantuman klausula yang merugikan konsumen.

Melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 KUHP menyebutkan bahwa pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.

Melanggar Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/ POJK No. 6/POJK.07/2022 mengatur tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk dalam proses penagihan utang dan melanggar Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 menekankan bahwa metode penagihan harus dilakukan secara etis tanpa memberikan tekanan psikologis yang berlebihan kepada nasabah.
LPK-RI memberikan beberapa rekomendasi bagi nasabah yang merasa dirugikan akibat pemasangan stiker oleh pihak bank,

“Konsumen/ nasabaa dapat melayangkan komplain resmi dan meminta penjelasan serta penyelesaian dari pihak bank. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengadukanan melalui kanal resmi OJK agar regulator dapat mengambil tindakan terhadap praktik yang tidak sesuai etika ini,” ujarnya.

“Konsumen juga bisa mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen. LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran hak konsumen oleh lembaga perbankan,” lanjutnya..

“Jika nasabah merasa mengalami kerugian yang signifikan, nasabah bisa mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana,” katanya..

LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker oleh bank di rumah nasabah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Ketua II DPP LPK-RI mengimbau agar lembaga perbankan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan regulasi dalam menagih kewajiban kredit.

(Samsul/Tim)

Berita Terkait

Warga Desa Torete Hentikan Aktivitas PT TAS, Protes Penggusuran Lahan Tanpa Izin
Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal
BPRN Pandai Sikek Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Eka Putra, SE., MM
Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”
Konflik Agraria di Torete, Masyarakat Layangkan Surat ke Mendagri RI
Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako
Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Raja Tramadol dan Eximer, Bos Odi Dalang Racun Generasi: Jual Obat Daftar G ilegal Berkedok Konter Pulsa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:49 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Indeks Kebebasan Pers Indonesia Anjlok, PWOD Soroti Ketidakhadiran Dewan Pers sebagai Pelindung Jurnalis dan Media

Berita Terbaru

REGIONAL

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Okt 2025 - 11:32 WIB