Jakarta, 25 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara tegas membantah isu penangkapan terhadap koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyusul beredarnya rekaman video di media sosial yang menampilkan Supriyono sedang berada di dalam kendaraan milik kepolisian.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian terhadap Supriyono bukan merupakan tindakan penangkapan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait rencana aksi penyampaian pendapat yang akan dilaksanakan di depan gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam koordinasi tersebut, kepolisian memberikan penjelasan mengenai ketentuan administratif yang harus dipenuhi penyelenggara agar aksi dapat berlangsung sesuai prosedur hukum.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Supriyono sempat menaiki kendaraan polisi sebagai bentuk kesepakatan untuk mengurus proses perizinan tersebut. Namun, proses pendampingan tersebut terpaksa dibatalkan karena situasi di lapangan yang dianggap tidak kondusif.
Senada dengan kepolisian, tim hukum AMPB turut mengonfirmasi bahwa pendampingan memang diminta oleh pihak Supriyono. Hal ini dikarenakan kendaraan operasional berupa bus yang sedianya digunakan untuk keperluan mobilitas organisasi mengalami kerusakan, sehingga mereka memerlukan akses transportasi untuk mengurus izin aksi.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu rencananya akan menggelar aksi di depan gedung DPR RI dengan membawa sejumlah tuntutan. Beberapa agenda yang disiapkan di antaranya adalah dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta tuntutan pemberian hukuman berat bagi pelaku korupsi. Selain itu, pihak AMPB berharap dapat beraudiensi secara langsung dengan Ketua DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mereka. (*)
































