Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri

baraNews

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:12 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Kasus pembekuan rekening milik Supriyono, dikenal sebagai Botok, selaku koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh Bank Mandiri menuai reaksi keras dari masyarakat, khususnya warganet di media sosial. Sejak kasus ini terungkap, Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf, namun kekecewaan warganet tidak serta merta mereda. Pada Senin (24/8/2026), respons negatif terus berdatangan, bahkan mengarah pada ajakan boikot dan penarikan dana secara massal oleh para nasabah.

Aksi pemblokiran rekening donasi yang disebut-sebut untuk mendukung aksi publik, memicu kekhawatiran terkait keamanan privasi serta hak kepemilikan dana di bank pelat merah tersebut. Ribuan komentar bernada protes mengalir deras di platform X. Sebagian besar warganet mempertanyakan alasan hukum yang melatarbelakangi pembekuan dana, serta menilai hal ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

Salah seorang pengguna X, @recehsjaa, menyatakan, “Masyarakat rame rame tarik semua uang dari tabungannya dari bank mandiri. Lagian aneh sih lu, rekening untuk donasi lu blokir, EMNG ITU SEBUAH KEJAHATAN??” Di saat yang sama, beberapa akun lain mengajak untuk memulai langkah konkret dengan memindahkan saldo ke bank lain dan menutup rekening Bank Mandiri, sebagaimana disampaikan oleh @bobomulunapa dan @IJenong68552.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh @ferrykoto. Ia menilai tindakan pemblokiran rekening mesti memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai proses formal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Permintaan pemblokiran oleh aparat hukum harus terkait perkara pidana, harus resmi suratnya, bukti penyidikan kasusnya. Lha, orang mau unjuk rasa, menyampaikan pendapat, pidananya apa???” tulisnya.

Sejumlah warganet juga menyoroti dampak lanjutan tindakan bank tersebut terhadap ruang demokrasi dan kebebasan masyarakat untuk bersuara serta menggalang aksi sosial. Akun @ubegebe1 menulis, “Pemblokiran akun tokoh demo Pati oleh @bankmandiri ini bahaya banget. Bisa bikin orang takut untuk mengkritik apalagi menggalang aksi masa.”

Di tengah derasnya seruan boikot dan narasi pemindahan dana, pihak Bank Mandiri melalui akun resminya @bankmandiri, beberapa kali menyangkal adanya pelanggaran prosedur. Dalam keterangan resminya, Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis @bankmandiri dalam balasan kepada warganet.

Dalam beberapa respons, pihak Bank Mandiri juga mengimbau agar masyarakat mempertimbangkan kembali keputusan penutupan rekening dan mengedepankan dialog untuk mencari solusi. Bank Mandiri menyampaikan bahwa perusahaan terus berkomitmen menjalankan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menjaga kepercayaan nasabah.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan penting terkait batas dan mekanisme pemblokiran rekening nasabah di Indonesia, serta menjadi sorotan bagi publik perbankan nasional mengenai perlindungan hak-hak nasabah di era digital. Kasus pembekuan rekening yang semula diniatkan untuk menanggapi permintaan hukum, kini justru memicu gelombang baru berupa gerakan penarikan dana dan boikot massal secara daring terhadap salah satu bank pelat merah di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Hercules Rosario Marshal Melontarkan Kritik Keras kepada Menteri Perumahan Ara Soal Sengketa Lahan
Stok Beras Nasional Capai Rekor Tertinggi, Mentan Laporkan Capaian Ketahanan Pangan di Sidang Kabinet
Budaya Menjilat Kekuasaan Dinilai Jadi Ancaman Demokrasi dan Penegakan Hukum
Kritik Tajam Kepemimpinan, Mahfud MD dan Muhammad Sobari Soroti Krisis Otentikasi Pemimpin
Prabowo Didesak Mundur: Mahfud MD Soroti Disparitas Antara Komitmen Awal dan Realita Pemerintahan
Babak Baru Penyidikan Korupsi Pemkab Klaten: KPK Amankan Bukti Elektronik dan Uang Ratusan Juta dari Tiga Lokasi Strategis
Bawa Massa ke Kementerian ATR/BPN, Hercules Peringatkan Maruarar Sirait dan Nusron Wahid soal Kasus Sengketa Tanah
Uang Persahabatan? Menguak Polemik Aliran Dana Rp800 Juta dari Tim Pengacara Summarecon kepada Hercules

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Enam Rumah Warga Hangus Terbakar di Gayo Lues, Mobil dan Sepeda Motor Ludes

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

PT Hopson Diduga Nekat Beroperasi Diam-Diam di Malam Hari, Hasil Rapat dan Sanksi Pemerintah Aceh Seolah Tak Lagi Dihormati

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09 WIB

Pembangkangan PT Rosin Dinilai Jadi Bukti Regulasi Lingkungan Belum Benar-Benar Bertaring

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Pantau Ketat Objek Vital Pascabencana di Gayo Lues

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama PJU dan Personel Gunakan Trail Cek Lokasi Jalan Tembus Blangkejeren–Kutacane

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:30 WIB

Polsek Blangkejeren Amankan Pembersihan Lima Titik Longsor di Jalur Utama

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:52 WIB

Polres Gayo Lues Distribusikan Logistik ke Desa-desa Terisolir Pasca Banjir, Gunakan Sepeda Motor Trail

Berita Terbaru