Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri

baraNews

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:12 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Kasus pembekuan rekening milik Supriyono, dikenal sebagai Botok, selaku koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh Bank Mandiri menuai reaksi keras dari masyarakat, khususnya warganet di media sosial. Sejak kasus ini terungkap, Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf, namun kekecewaan warganet tidak serta merta mereda. Pada Senin (24/8/2026), respons negatif terus berdatangan, bahkan mengarah pada ajakan boikot dan penarikan dana secara massal oleh para nasabah.

Aksi pemblokiran rekening donasi yang disebut-sebut untuk mendukung aksi publik, memicu kekhawatiran terkait keamanan privasi serta hak kepemilikan dana di bank pelat merah tersebut. Ribuan komentar bernada protes mengalir deras di platform X. Sebagian besar warganet mempertanyakan alasan hukum yang melatarbelakangi pembekuan dana, serta menilai hal ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

Salah seorang pengguna X, @recehsjaa, menyatakan, “Masyarakat rame rame tarik semua uang dari tabungannya dari bank mandiri. Lagian aneh sih lu, rekening untuk donasi lu blokir, EMNG ITU SEBUAH KEJAHATAN??” Di saat yang sama, beberapa akun lain mengajak untuk memulai langkah konkret dengan memindahkan saldo ke bank lain dan menutup rekening Bank Mandiri, sebagaimana disampaikan oleh @bobomulunapa dan @IJenong68552.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh @ferrykoto. Ia menilai tindakan pemblokiran rekening mesti memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai proses formal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Permintaan pemblokiran oleh aparat hukum harus terkait perkara pidana, harus resmi suratnya, bukti penyidikan kasusnya. Lha, orang mau unjuk rasa, menyampaikan pendapat, pidananya apa???” tulisnya.

Sejumlah warganet juga menyoroti dampak lanjutan tindakan bank tersebut terhadap ruang demokrasi dan kebebasan masyarakat untuk bersuara serta menggalang aksi sosial. Akun @ubegebe1 menulis, “Pemblokiran akun tokoh demo Pati oleh @bankmandiri ini bahaya banget. Bisa bikin orang takut untuk mengkritik apalagi menggalang aksi masa.”

Di tengah derasnya seruan boikot dan narasi pemindahan dana, pihak Bank Mandiri melalui akun resminya @bankmandiri, beberapa kali menyangkal adanya pelanggaran prosedur. Dalam keterangan resminya, Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis @bankmandiri dalam balasan kepada warganet.

Dalam beberapa respons, pihak Bank Mandiri juga mengimbau agar masyarakat mempertimbangkan kembali keputusan penutupan rekening dan mengedepankan dialog untuk mencari solusi. Bank Mandiri menyampaikan bahwa perusahaan terus berkomitmen menjalankan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menjaga kepercayaan nasabah.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan penting terkait batas dan mekanisme pemblokiran rekening nasabah di Indonesia, serta menjadi sorotan bagi publik perbankan nasional mengenai perlindungan hak-hak nasabah di era digital. Kasus pembekuan rekening yang semula diniatkan untuk menanggapi permintaan hukum, kini justru memicu gelombang baru berupa gerakan penarikan dana dan boikot massal secara daring terhadap salah satu bank pelat merah di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat
Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan
Polri Tegas, Pembakaran Hutan dan Lahan Modus Sengaja, Para Pelaku Dihukum Berat
Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Kepemilikan Aset Sitaan
Kejanggalan Penemuan Brankas di Kediaman Febrie Adriansyah Picu Sorotan Publik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Ketua Umum GISK Perkuat Konsolidasi di Sinjai, Srikandi GISK Turut Hadir di Wisata Ma’ra’

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:29 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda, Hubungkan 3 Desa di Gantarang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:52 WIB

LSM KOREK Riau Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Wartawan Senior Hartoyo Mahyudin

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Satgas Pamtas Kewilayahan RI – PNG Yonif 645/Gardatama Yudha TNI Pos Kotis Walesi melaksanakan Renovasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah Merasugun Asso Walesi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Pemuda Gubuk Berdasi Desa Bira Berharap Nelayan Asal Bontotiro Segera Ditemukan di Perairan Selayar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Semangat Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Pos Kout Elelim Laksanakan Upacara Bendera Merah-Putih dan Gelar perlombaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Stop Baku Gigit, Kita Su Sedikit Mari Bersama Jaga Persatuan dengan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Berita Terbaru