BANYUMAS — Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi titik balik dalam penyelidikan kematian Sutrimo, seorang kepala rumah tangga yang semasa hidup bekerja untuk Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang kini berstatus tersangka korupsi. Dengan sorotan publik yang mengencang, polisi akhirnya membongkar makam Sutrimo di Banjarsari, Banyumas untuk kebutuhan uji forensik. Langkah ekshumasi ini diambil setelah kematian Sutrimo yang awalnya sepi dari pemberitaan berubah menjadi bola panas nasional, didorong desakan warganet dan kecurigaan kuat adanya tindak pembunuhan.
Kejanggalan bermula sejak Sutrimo ditemukan tak bernyawa di depan bangunan kosong Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Jaraknya hanya sekitar 450 meter dari rumah dinas Febrie Adriansyah, tempat Sutrimo bekerja. Tubuh Sutrimo diangkat empat pria ke RS Muhammadiyah, Taman Puring. Namun, menurut keterangan pihak rumah sakit kepada wartawan, ia tiba sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan mulut berbusa. Semua berlangsung tanpa riuh, hingga foto jenazah Sutrimo beredar di WhatsApp dan media sosial, memperlihatkan proses pemindahan ke ambulans dan mengaitkan kematiannya dengan status hukum Febrie.
Anehnya, tak butuh waktu lama setelah kematian, jenazah Sutrimo segera dikirim ke kampung halamannya di Banyumas dan dimakamkan di sana, tanpa publikasi media sedikit pun. Keterangan keluarga yang awalnya ikhlas, berkembang menjadi pergunjingan usai isu uang tutup mulut satu miliar rupiah beredar deras di medsos. Keluarga Sutrimo, yang sempat bungkam, akhirnya membuka suara dan bersama kuasa hukumnya melaporkan kematian ini ke Polresta Banyumas, menuntut kejelasan sebab dan motif kematian.
Setelah gelombang desakan, Polda Metro Jaya bersama Polresta Banyumas meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menyatakan kasus ini diduga berkaitan dengan pembunuhan atau pembunuhan berencana. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut, “Dari hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan pasal yang disangkakan adalah pembunuhan atau pembunuhan berencana.” Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 24 saksi dari berbagai latar belakang yang diduga mengetahui peristiwa di sekitar kematian Sutrimo.
Satu hal yang jadi sorotan, uji forensik pada jasad Sutrimo diharapkan menjawab pertanyaan utama publik: apakah kematian kepala rumah tangga ini murni kecelakaan, bunuh diri, atau dibunuh. Mayat dengan mulut berbusa, menurut literatur medis forensik seperti buku Spitz and Fisher’s Medicolegal Investigation of Death, mengindikasikan dua kemungkinan: kematian akibat racun atau akibat kekerasan asfiksia seperti dicekik atau dibekap. Meski jasad Sutrimo telah dua puluh hari dikubur dengan tingkat pembusukan lanjutan, para ahli forensik menegaskan sisa racun atau tanda kekerasan fisik tetap dapat dideteksi lewat analisis organ tubuh yang belum hancur total, cairan tubuh, bahkan tanah di sekitar pusara. Struktur tulang juga bisa menyimpan jejak jejas penganiayaan seperti patah tulang hioid akibat pencekikan.
Kepala Pelaksana ekshumasi dari kepolisian menegaskan, autopsi ulang merupakan fondasi pembuktian dalam perkara dugaan pembunuhan, bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematian, tetapi juga sebagai alat uji keabsahan keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Penelusuran jejak kematian Sutrimo tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik dan hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Irjen (purn) Aryanto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, bahkan menyatakan kepada wartawan, “Pasti Febrie Adriansyah harus diperiksa polisi. Ini sudah menjadi pertanyaan banyak pihak karena posisi Sutrimo jelas bukan orang sembarangan, ia anak buah langsung Febrie.”
Kematian ini menambah tekanan psikologis bagi Febrie yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus korupsi besar. Muncul pertanyaan di masyarakat, apakah kematian Sutrimo upaya tutup mulut dari jaringan korupsi yang coba dibongkar penyidik? Ataukah Sutrimo menyimpan rahasia dan kronologi penting yang berpotensi membahayakan pelaku atau aktor intelektual tindak kejahatan yang lebih besar?
Dalam sejarah Indonesia modern, belum pernah ada koruptor dihukum mati. Namun, jika hasil forensik membuktikan adanya pembunuhan berencana atau terencana terhadap Sutrimo, siapapun pelaku bisa terancam jerat Pasal 459 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Kini, masyarakat menanti dengan cemas dan penuh harapan transparansi. Proses ekshumasi Sutrimo di Banyumas bukan sekadar aksi medis, tetapi juga menjadi cerminan pertarungan atas keadilan dan integritas penegakan hukum di Indonesia. Siapa yang menutup fakta, siapa yang mengendalikan cerita, dan siapa yang siap bertanggung jawab di depan hukum masih jadi teka-teki yang hanya bisa dijawab lewat penyidikan forensik yang imparsial, rekonstruksi kriminal yang mendalam, dan keberanian mengungkap tabir sampai ke akar.
Kasus Sutrimo menegaskan: di negeri ini, tak satupun kematian warga boleh hilang begitu saja tanpa kejelasan sebab dan akibat. Rakyat punya hak tahu kebenaran. (*)

































