KA Pelaku Curnak di Ujung Bulu Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

MUHAMMAD BASRI

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:46 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BARA NEWS-BULUKUMBA
— Penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba menetapkan KA alias SI (27) sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak (curnak) berupa satu ekor sapi milik korban AR (37), seorang ibu rumah tangga.

Pelaku KA diketahui bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Jalan S. Majidi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Sementara korban AR merupakan warga Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Diketahui, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (c) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa siang (19/5/2026) di Mapolsek Ujung Bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian ternak tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Korban kehilangan satu ekor sapi miliknya yang ditambatkan di lahan kosong di depan rumahnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Ujung Bulu pada Senin pagi (18/5/2026) guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Ujung Bulu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi beserta alamat tempat tinggalnya.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu keluarganya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kepala dan ekor sapi, kulit sapi, pisau, serta beberapa tali yang digunakan untuk mengikat sapi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sapi tersebut seorang diri pada malam hari. Pelaku melepas tali ikatan sapi lalu membawa sapi tersebut ke rumah kosong yang tidak jauh dari TKP. Di lokasi itu, sapi kemudian disembelih dan dikuliti,” ungkap IPTU Rudi Adri Purwanto. Selasa (19/5/2026).

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku diketahui pernah bekerja di tempat pemotongan hewan sehingga memiliki kemampuan menyembelih sapi seorang diri.

“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di pemotongan hewan. Berbekal pengalaman tersebut, ia mampu memotong sapi tanpa bantuan orang lain,” tambahnya.

Usai disembelih, daging sapi tersebut kemudian dijual pelaku di pasar. Hasil penjualan digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Daging sapi dijual untuk menebus sepeda motor yang digadaikan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kapolsek.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta. Basri

Berita Terkait

Personel Koramil 1411-06/Bontotiro Gelar Kerja Bakti Bersihkan Pasar Batang Bersama Warga
Polres Bulukumba Mengamankan dan Kawal Ketat Pemberangkatan CJH tahun 2026.
Adv. Berkat Sama Hulu, SH Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus yang Menyeret Nama Nadiem Makarim
Dandim 1411/Bulukumba Dampingi Kunker Kasi Ren Korem 141/Tp Tinjau KDKMP Desa Lembanna
Babinsa Bialo Dampingi Petani Gantarang Tanam Padi Infari 32 di Lahan 1 Hektar
Program Kementerian Pertanian RI Disorot, Ketua Brigadir Pangan Keluhkan Puluhan Ton Pupuk Belum Diterima
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemdes Cakura Salurkan Bantuan Beras dan Minyak ke 518 KK
Beri Dukungan Moril, Polwan Polres Bulukumba Kunjungi Syifa di RSUD.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Selasa, 19 Mei 2026 - 02:46 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Buron Selama 15 Bulan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Pasbar dan DPRD Matangkan Persiapan Pilwana 2026, Sebanyak 87 Nagari Siap Gelar Pemilihan Serentak

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01 WIB

Daerah Aliaran Sungai (DAS) Sungai Batang Air Haji Keruh Dudunga Akibat PETI yang Beroperasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bupati Dan Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Bersma Kapolres Pasaman Barat di Lingkuang Aua Bandarajo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:28 WIB

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja Kering di Jorong Sidomulyo

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:16 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan dan Penusukan

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB