Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polres Rohil

Arie black

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:41 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, ROHIL | Penghulu Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Gamal Bacik, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin (24/2/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan klaim atas sebidang tanah yang berada di Jalan Ujung Parit, RT/RW 04/03, Dusun Karya Nyata, Kepenghuluan Teluk Nilap, dengan luas sekitar 20.000 meter persegi.

Tanah tersebut tercatat atas nama Gamal Bacik berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) Nomor: 04/SKRPT/TN/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gamal mengaku keberatan atas tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penguasaan lahan milik Syafruddin. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut telah diserahkan kepadanya dalam kapasitas sebagai penghulu dan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur serta didukung dokumen yang sah.

“Saya melaporkan hal ini untuk menjaga nama baik dan mendapatkan kepastian hukum. Semua proses yang saya lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya melalui perwakilan kantor kuasa hukum Rahmad Hidayat & Partner.

Berdasarkan tanda terima laporan tertanggal 24 Februari 2026, pengaduan tersebut telah diterima dan ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gamal berharap aparat kepolisian dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara objektif agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Teluk Nilap.

Bantah Tuduhan Manipulasi Dokumen

Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan unsur fitnah, Gamal Bacik juga menggandeng kantor advokat Rahmad Hidayat & Partner untuk menghadapi tudingan manipulasi dokumen atas lahan seluas kurang lebih dua hektare (100×200 meter) di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum, Gamal menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti sah, termasuk surat keterangan riwayat tanah asli serta dokumen ganti rugi pengelolaan lahan.

“Surat keterangan riwayat tanah asli ini saya bawa sebagai bukti bahwa tudingan manipulasi dokumen itu tidak benar,” tegasnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan telah melalui proses administrasi dan penyelesaian ganti rugi. Pada tahun 2023, proses pembebasan lahan oleh PT Pertamina Hulu Rokan disebut telah rampung dengan nilai kompensasi sekitar Rp130 juta.

Menurutnya, seluruh dokumen telah diterima pihak perusahaan. Namun, persoalan kembali mencuat setelah muncul klaim dari Mansyurdin yang menyatakan memiliki lahan tersebut.

Gamal membantah keras tudingan bahwa dirinya memanipulasi dokumen untuk menguasai lahan dimaksud.

“Saya yang menggarap lahan itu sejak awal dan sudah disahkan melalui surat keterangan riwayat tanah. Tidak benar jika saya disebut memanipulasi dokumen,” ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Gamal menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Rahmad Hidayat & Partner menyampaikan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh dokumen sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan tambahan atas dugaan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diterbitkan, Mansyurdin belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait klaim tersebut. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

TNI–Komduk Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Bontotiro
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
Ketua JWI Sulsel Muhammad Darwis Tekankan Pentingnya Sinergitas Wartawan, Pemerintah, dan Masyarakat
TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB