Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Bersama Ojek Online

REDAKSI SUMBAR

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:45 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat,baraNews

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan Apel Bersama Pengemudi Ojek Online di halaman Mako Polres setempat pada Kamis (12/2/2026) pagi.

Bertindak sebagai pimpinan apel yaitu Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik dan komandan apel Kanit Turjagwali Ipda E.Thokson S. Lumban Gaol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto yang membacakan amanat Kapolda Sumbar mengatakan, kegiatan apel bersama ojek online seiring dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2026.

Kehadiran rekan-rekan pengemudi ojek online sebagai bukti nyata dan tanggung jawab moral untuk menjadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan layak bagi semua pengguna jalan.

“Bukan hanya sekadar memenuhi undangan kami, pengemudi ojek menjadi pilar penting dalam mobilitas masyarakat, dan juga berbanding lurus dengan risiko di jalan raya,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagai profesi yang menghabiskan waktu paling banyak di jalan raya, pengemudi ojek adalah kelompok prioritas sekaligus mitra strategis dalam membentuk budaya tertib berlalu lintas.

“Kami ingin rekan-rekan semua pulang ke rumah bertemu anak istri dalam keadaan selamat setiap harinya. Keluarga menanti kepulangan kita dengan senyuman. Utamakan keselamatan dari pada kecepatan selama berkendara,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Nanin Aprilia Fitriani menyebut, pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2026 telah dimulai sejak tanggal 2 sampai 15 Februari 2026.

“Selama pelaksanaan operasi, pihaknya telah melakukan sosialisasi, edukasi serta penyuluhan ke tengah masyarakat meliputi pengemudi ojek maupun angkutan umum dan kalangan pelajar, serta Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten Pasaman Barat” sebutnya.

Melalui kegiatan Apel Bersama Ojek Online, ia berharap terjalinnya silaturahmi dan sinergitas antara Polantas bersama pengemudi ojek dalam mendukung keselamatan dan tertib berlalu lintas di jalan raya.

“Pengemudi ojek menjadi garda terdepan pelopor keselamatan berlalu lintas, dan memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas,” ucapnya.

Dalam kegiatan Apel Bersama Ojek Online turut dihadiri oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kasat Lantas AKP Nanin Aprilia Fitriani, sejumlah Pejabat Utama (PJU), personel Polres Pasaman Barat beserta puluhan pengemudi ojek di kawasan pusat Kabupaten Pasaman Barat.

(Hakimi)

Berita Terkait

PC.PMII Resmi di Lantik, Pemkab Pasaman Barat Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa
Matangkan Persiapan Porprov Sumbar XVI 2026, Dispora dan KONI Pasbar Gelar Rapat Strategis
Anggota DPRD Komisi IV Sulaiman, Resap Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Gunung Tuleh
Sekda Pasaman Barat dan Wakil Ketua DPRD Menghadiri Pelantikan DPD KNPI Periode 2025–2028
3 Anggota DPRD Menghadiri wisuda Tahfiz Qur’an Pondok Tahfiz Babussalam Sungai Magelang
Pemkab Pasbar dan Wakil Ketua DPRD Resmikan Dapur MBG Lingkuang Aua Bandarejo
Anggota DPRD dan Pemkab Pasbar Apresiasi Penyerahan bantuan bedah rumah program CSR oleh PT BPP
Bupati dan Ketua DPRD Menghadiri 47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Barat Dalam pemusnahan barang bukti 

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:06 WIB

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka

Rabu, 17 September 2025 - 17:24 WIB

Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:05 WIB

Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:51 WIB

KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi

Berita Terbaru