Warga Desa Salemba Ditebas Tetangga Sendiri, Diduga Hanya Gara-Gara Sapi Masuk Kebun

MUHAMMAD BASRI

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:57 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
– Warga Dusun Kapasa, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang dialami seorang perempuan bernama Mariani, warga setempat, pada Selasa (21/10/2025). Korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala setelah ditebas oleh seorang pria bernama Amire (70), yang juga merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik korban Mariani. Berdasarkan keterangan korban yang ditemui oleh awak media di Puskesmas Ujung Loe, insiden bermula saat pelaku menuduh seekor sapi milik korban masuk ke dalam kebunnya.

> “Dia (Amire) datang marah-marah, bilang kenapa saya kasih masuk sapi di kebunnya. Saya bilang itu lahan saya sendiri, bukan lahan dia. Tidak lama langsung dia tebas kepalaku pakai parang,” tutur Mariani dengan kondisi kepala diperban akibat luka bacokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Usai kejadian, warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Ujung Loe untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba untuk perawatan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku Amire telah diamankan oleh keluarganya dan dibawa ke Kantor Polsek Ujung Loe untuk dimintai keterangan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Kapolsek Ujung Loe IPTU Rudi Adri Puruanto, S.H., melalui Kanit Reskrim Aipda Agus Salim, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

> “Benar, ada laporan pembacokan di Desa Salemba. Korban sudah dirawat dan pelaku saat ini diamankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus Salim.

 

Pihak kepolisian juga menyatakan masih mendalami apakah kejadian tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman terkait ternak atau ada persoalan lain di antara keduanya.

 

Perbuatan pelaku diduga kuat melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jika nantinya terbukti ada unsur kesengajaan dan perencanaan, maka dapat dijerat pula dengan Pasal 355 KUHP yang mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Pewarta.Basri

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pria, Satu Sachet Diduga Sabu Turut Disita
Wujudkan Akses Penghubung 3 Desa, Personel Koramil Kajang Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
Pimpin Apel Pagi Perdana, AKBP Stephanus Luckyto Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Kecintaan terhadap Organisasi
Babinsa di Bulukumba Serukan Gotong Royong Berantas Hama Babi yang Rusak Kebun Warga
AKBP Stephanus Luckyto Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Herlang dan Warga Kebut Pondasi Jembatan Beton Perintis Garuda
TNI dan Warga Gantarang Bersinergi Bangun Jembatan Beton Garuda Penghubung 3 Desa

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

Minggu, 27 September 2026 - 17:35 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Rabu, 16 September 2026 - 16:29 WIB

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”

Minggu, 6 September 2026 - 18:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:08 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan

Berita Terbaru