Pengacara Geram! Rumah Kliennya Dirusak, Lapor ke Polres Bulukumba — Pelaku Diduga Bertindak Secara Bersama-sama

MUHAMMAD BASRI

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:39 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
– Senin 20 Oktober Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Bulukumba. Sebuah tindakan penyerobotan dan pengrusakan rumah milik warga kembali terjadi di Dusun Bontoloe, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, dan kini menyeret nama beberapa terlapor berinisial H. Patarai dan kawan-kawan. Aksi brutal itu bukan hanya merusak bangunan, tapi juga menodai rasa keadilan masyarakat.

Ironisnya, korban pengrusakan itu bukan orang biasa. Ia adalah Anti binti Hamsa, yang saat ini tengah berjuang mencari keadilan bersama kuasa hukumnya, Aco Bahar, S.H., M.H. — seorang pengacara senior yang dikenal vokal membela kepentingan rakyat kecil.

Kepada MEDIA BARA NEWS-BULUKUMBA , Aco Bahar menyampaikan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas tindakan tersebut. Ia menegaskan, aksi para pelaku sudah jelas merupakan bentuk penyerobotan lahan dan pengrusakan secara bersama-sama yang dilakukan dengan niat melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami sudah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba. Laporan kami telah diterima di SPKT dengan Nomor LP: [No.LP/B/582/x/2025/SPKT/polres Bulukumba]. Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal rumah, tapi soal harga diri dan kepastian hukum di negeri ini,” tegas Aco Bahar dengan nada geram.

 

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal ketika beberapa orang yang diduga dipimpin oleh H. Patarai datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap rumah dan pekarangan milik korban. Warga sekitar sempat menyaksikan kejadian tersebut dan merasa resah karena tindakan itu dilakukan secara terang-terangan tanpa dasar hukum yang sah.

⚖️ Aturan Hukum yang Dilanggar

Tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana berat yang diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, di mana unsur “bersama-sama” menjadi pemberat hukuman bagi pelaku.

Pasal 170 KUHP:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

 

Dengan dasar hukum tersebut, Aco Bahar mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas. “Kami percaya Kapolres Bulukumba punya komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan hanya karena segelintir orang merasa kebal hukum,” tambahnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan di Polres Bulukumba. Masyarakat sekitar berharap agar penyidik bekerja profesional dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Aksi seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat memicu keresahan sosial dan membuka celah bagi oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari lemahnya penegakan hukum.

Dalam negara hukum, setiap warga memiliki hak atas rasa aman, perlindungan, dan kepemilikan yang sah. Tidak ada yang berhak mengambil alih, merusak, atau menguasai properti milik orang lain tanpa dasar hukum.

> “Hukum harus jadi pelindung, bukan sekadar hiasan. Kami dari pihak pelapor siap mengikuti proses hukum hingga tuntas,” tegas Aco Bahar menutup keterangannya dengan nada tegas.

 

Pewarta.Basri

Berita Terkait

TNI–Komduk Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Bontotiro
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
Ketua JWI Sulsel Muhammad Darwis Tekankan Pentingnya Sinergitas Wartawan, Pemerintah, dan Masyarakat
TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB