Klungkung – Seorang pria asal Badung berinisial IWJA (24) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggelapkan mobil milik seorang perempuan di Klungkung, Bali. Aksi pelaku diawali dengan alasan hendak meminjam mobil untuk keperluan sembahyang ke Pura Besakih, namun berujung pada penggelapan dan penggadaian kendaraan senilai Rp5,5 juta.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Klungkung dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kamis (18/9/2025).
Kasus bermula pada pertengahan Agustus 2025, saat pelaku datang ke rumah korban Ni Komang Parti (38), warga Dusun Pagutan, bersama teman korban bernama Ni Kadek Helena. IWJA meminjam mobil korban untuk sembahyang ke Besakih dan memberikan fotokopi KTP sebagai jaminan. Ia juga meyakinkan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan di sekitar taman jagung dekat rumah Helena.
Korban yang awalnya ragu, akhirnya luluh. Mobil Daihatsu Sigra putih tahun 2018 dengan nomor polisi DK 1107 ADV dipinjamkan. Esok harinya, mobil dikembalikan dalam kondisi bersih dan korban bahkan diberi uang Rp200 ribu, hingga membuatnya semakin percaya.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang dan meminjam mobil dengan alasan mengantar mertuanya yang sakit. Mobil dikembalikan lagi. Namun puncaknya terjadi saat pelaku kembali meminjam mobil pada 31 Agustus 2025 dengan dalih keperluan upacara ngaben di kampungnya, dan menjanjikan akan mengembalikan seminggu kemudian.
Namun, saat ditagih pada 7 September, pelaku mulai beralasan dan terus menunda, hingga akhirnya memutus komunikasi dengan korban. Nomor telepon korban diblokir.
Merasa curiga, korban mencoba mencari tahu dan mendapat informasi bahwa mobilnya telah digadaikan kepada seseorang bernama Muharom senilai Rp5,5 juta. Saat korban coba menghubungi pihak tersebut, tak mendapat jawaban.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung. Satreskrim pun bergerak dan menemukan bahwa tindakan pelaku memang merupakan modus terencana. IWJA menggunakan cara pinjam berkali-kali agar korban percaya, lalu menggelapkan mobil dengan dalih yang meyakinkan.
“Pelaku memang sengaja memakai pendekatan berkali-kali untuk membuat korban percaya, baru kemudian menjual atau menggadaikan barang milik korban,” ungkap AKP Reno.
Atas perbuatannya, IWJA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
AKP Reno juga menyebut pihaknya akan menelusuri barang bukti kendaraan yang telah digadaikan dan kemungkinan pelaku melakukan modus serupa kepada korban lain.
“Polres Klungkung komit menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya penggelapan kendaraan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, khususnya terkait barang berharga,” ujar Reno.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Klungkung dan penyidikan masih terus berlanjut.