Ngaku Mau Sembahyang ke Pura, Pria di Klungkung Gelapkan Mobil dan Gadai Rp5 Juta

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 20:00 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klungkung – Seorang pria asal Badung berinisial IWJA (24) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggelapkan mobil milik seorang perempuan di Klungkung, Bali. Aksi pelaku diawali dengan alasan hendak meminjam mobil untuk keperluan sembahyang ke Pura Besakih, namun berujung pada penggelapan dan penggadaian kendaraan senilai Rp5,5 juta.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Klungkung dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kamis (18/9/2025).

Kasus bermula pada pertengahan Agustus 2025, saat pelaku datang ke rumah korban Ni Komang Parti (38), warga Dusun Pagutan, bersama teman korban bernama Ni Kadek Helena. IWJA meminjam mobil korban untuk sembahyang ke Besakih dan memberikan fotokopi KTP sebagai jaminan. Ia juga meyakinkan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan di sekitar taman jagung dekat rumah Helena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang awalnya ragu, akhirnya luluh. Mobil Daihatsu Sigra putih tahun 2018 dengan nomor polisi DK 1107 ADV dipinjamkan. Esok harinya, mobil dikembalikan dalam kondisi bersih dan korban bahkan diberi uang Rp200 ribu, hingga membuatnya semakin percaya.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang dan meminjam mobil dengan alasan mengantar mertuanya yang sakit. Mobil dikembalikan lagi. Namun puncaknya terjadi saat pelaku kembali meminjam mobil pada 31 Agustus 2025 dengan dalih keperluan upacara ngaben di kampungnya, dan menjanjikan akan mengembalikan seminggu kemudian.

Namun, saat ditagih pada 7 September, pelaku mulai beralasan dan terus menunda, hingga akhirnya memutus komunikasi dengan korban. Nomor telepon korban diblokir.

Merasa curiga, korban mencoba mencari tahu dan mendapat informasi bahwa mobilnya telah digadaikan kepada seseorang bernama Muharom senilai Rp5,5 juta. Saat korban coba menghubungi pihak tersebut, tak mendapat jawaban.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung. Satreskrim pun bergerak dan menemukan bahwa tindakan pelaku memang merupakan modus terencana. IWJA menggunakan cara pinjam berkali-kali agar korban percaya, lalu menggelapkan mobil dengan dalih yang meyakinkan.

“Pelaku memang sengaja memakai pendekatan berkali-kali untuk membuat korban percaya, baru kemudian menjual atau menggadaikan barang milik korban,” ungkap AKP Reno.

Atas perbuatannya, IWJA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

AKP Reno juga menyebut pihaknya akan menelusuri barang bukti kendaraan yang telah digadaikan dan kemungkinan pelaku melakukan modus serupa kepada korban lain.

“Polres Klungkung komit menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya penggelapan kendaraan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, khususnya terkait barang berharga,” ujar Reno.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Klungkung dan penyidikan masih terus berlanjut.

Berita Terkait

Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Jaksa Agung ST Burhanuddin Ancam Geser Kajati dan Kajari yang Mandek Tangani Tiga Perkara Pidsus Korupsi
AJI dan AMSI Bali Kutuk Intimidasi Wartawan Saat Liput Demo di Polda dan DPRD Bali
Kodam IX/Udayana Periksa 20 Prajurit Terkait Kematian Prada Lucky
Pemprov Bali Bongkar 48 Bangunan Akomodasi di Pantai Bingin, Langgar Aturan Tata Ruang dan Lingkungan
Jadi Tolak Ukur Forum Bela Negara RI Bali, DPD Tabanan Laksanakan Musda Secara Demokratis dan Bermartabat
Warnai Minggu Palma di Singaraja, Gereja Paroki Santo Paulus Tuai Apresiasi
Paroki Santo Paulus Singaraja Torehkan Rekor LEPRID lewat Budaya dan Iman

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Indeks Kebebasan Pers Indonesia Anjlok, PWOD Soroti Ketidakhadiran Dewan Pers sebagai Pelindung Jurnalis dan Media

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Alex A. Putra: HUT ke-80 TNI Jadi Momentum Pembaruan dan Profesionalitas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Lengkapi Bukti, KLAT Minta Pimpinan PT KPI dan PT Askon Segera Diperiksa Dugaan Kejahatan Pertambangan

Berita Terbaru