Semarang – Sebuah video dengan narasi mengejutkan beredar luas di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang wanita sedang menelepon di depan sebuah tempat gadai di kawasan Semarang Timur, disertai narasi bahwa tempat gadai itu memberikan syarat “harus disetubuhi” bagi wanita jika ingin menggadaikan barang.
Video berjudul “Heboh, tempat gadai di Semarang dituding beri syarat harus mau disetubuhi” itu langsung menuai reaksi publik dan menjadi sorotan aparat. Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah turun tangan menyelidiki kasus ini.
Menurut penjelasan Iptu Andy, peristiwa itu bermula ketika seorang ibu-ibu datang untuk menggadaikan ponselnya di sebuah tempat gadai di Semarang Timur. Namun yang terjadi bukanlah transaksi resmi atas nama tempat gadai, melainkan kesepakatan di bawah tangan antara ibu-ibu tersebut dengan seorang pegawai laki-laki dari tempat gadai tersebut.
“Perempuan itu datang langsung dan mengajukan gadai secara pribadi ke salah satu pegawai. Jadi bukan atas nama resmi tempat gadai,” kata Iptu Andy, Sabtu (21/9/2025).
Terkait soal narasi ke hotel dan syarat tak pantas lainnya, menurut Kapolsek, hal itu merupakan urusan pribadi di luar institusi tempat gadai.
“Itu interaksi pribadi mereka. Ke mana pun mereka pergi, itu bukan bagian dari transaksi resmi yang dilakukan dalam jam kerja. Kejadiannya juga di luar jam operasional,” tambahnya.
Pemilik tempat gadai turut merasa dirugikan dengan mencuatnya video viral tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian itu bukan tanggung jawab institusi, dan hubungan antara pegawainya dengan wanita itu terjadi tanpa sepengetahuan manajemen.
“Apalagi pembuat video datang dan merekam saat jam operasional, padahal kejadian utamanya berlangsung di luar jam kerja,” ujar Iptu Andy.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa pembuat video telah diminta untuk menghapus konten tersebut karena dianggap menyesatkan dan mencemarkan nama instansi. Namun sayangnya, video itu sudah terlanjur tersebar luas di media sosial.
Polisi saat ini masih mendalami unsur lain dalam peristiwa tersebut, namun menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti pemaksaan atau perbuatan melawan hukum secara institusional dari pihak tempat gadai.
Warga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan pencemaran nama baik pihak lain.