Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri

baraNews

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:23 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jumat (29/8/2025) – Sepuluh korporasi atau perusahaan swasta resmi didakwa atas dugaan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, para korporasi ini diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun perusahaan melalui penyediaan reksa dana bagi PT Asabri tanpa analisis dan kajian yang memadai. Transaksi yang dilakukan dianggap tidak transparan dan merugikan negara.

Menurut jaksa, saham-saham yang berkinerja menurun dipindahkan ke dalam reksa dana, seolah-olah Asabri memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Padahal, keuntungan tersebut diperoleh secara tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai contoh, PT OSO Manajemen Investasi diduga menerima keuntungan hingga Rp 300 miliar dari transaksi yang ilegal ini. Keuntungan tersebut dianggap sebagai bagian dari penggelapan dana yang seharusnya menjadi milik Asabri.

Selain perusahaan, jaksa juga menyoroti keterlibatan individu. Setidaknya ada tiga tersangka atau terpidana lain yang diduga terlibat dalam akal-akalan penyediaan reksa dana ini, yaitu Ilham Wardana Siregar, Sony Wijaya, dan Hari Setianto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan melibatkan berbagai pihak, baik korporasi maupun individu. Jaksa menegaskan akan menempuh proses hukum secara tegas demi menegakkan keadilan dan memastikan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Berita Terkait

40 Jenazah Korban Runtuhnya Gedung Musala Pesantren Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Masuki Tahap Akhir, BNPB: Masih Ada 10 Korban Tertimbun
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Proyek Jalan Puluhan Miliar di Jabar Bermasalah, Dugaan “Main Mata” Menguat
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran soal Serangan Balik Koruptor: Jangan Cemari Kepercayaan Publik
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Cahaya Iman Satgas Yonif 521/DY Bagikan Alkitab untuk Warga Distrik Apalapsili

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Tasyakuran Naik Pangkat Satgas Yonif 521 Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Sabtu, 20 September 2025 - 08:26 WIB

Pekerja Proyek di Yahukimo Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Diserang 15 OTK

Sabtu, 20 September 2025 - 08:14 WIB

Tukang Ojek di Puncak Jaya Tewas Ditembak OTK, Polisi Duga KKB Terlibat

Sabtu, 20 September 2025 - 07:19 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 521/DY Gelar Gotong Royong Bersama Warga Distrik Eragayam

Kamis, 18 September 2025 - 08:41 WIB

TNI-Polri Evakuasi 6 Personel Kopassus Terkepung di Yalimo, 3 Luka Parah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Rasa Asih Satgas Yonif 521/DY Binter Terbatas di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Pangdam Kasuari Pimpin HUT Ke 80 Kemerdekaan RI “TNI Prima, Garda Terdepan Mendukung Astacita Guna Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB