AJI dan AMSI Bali Kutuk Intimidasi Wartawan Saat Liput Demo di Polda dan DPRD Bali

baraNews

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:39 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Dua organisasi pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan saat meliput demonstrasi di sekitar Polda Bali dan kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025). Korban intimidasi yang dipublikasikan adalah Fabiola Dianira (detikBali.com) dan Rovin Bou (Balitopik.com). Kedua wartawan tersebut mengalami tekanan fisik dan penghalangan kerja saat menjalankan tugas jurnalistik.

Fabiola Dianira mengalami intimidasi saat hendak mengambil foto dugaan aparat yang menangkap seseorang. “Tiga dari empat orang yang diduga aparat menghampiri saya, menghardik agar tidak mengambil foto, dan memaksa menghapus foto dari ponsel,” ungkap Dianira. Kedua tangannya dipegang kuat oleh dua orang, sementara satu orang lain memaksa membuka galeri gawainya. Padahal, Dianira belum sempat mengambil foto. Meski Dianira menunjukkan kartu pers sebagai bukti identitas wartawan, tindakan aparat tak surut. Bahkan salah satu dari mereka sempat menampakkan gestur ingin memukul Dianira. Peristiwa itu membuat Dianira syok dan mengalami trauma.

Sementara itu, Rovin Bou yang tengah meliput live di TikTok di depan Kantor Dirkrimsus Polda Bali, juga mendapat perlakuan kasar. Tubuhnya dicengkram, gawai dan tas dirampas. Meskipun Rovin menyatakan dirinya wartawan, aparat tidak mempercayainya karena saat itu tidak membawa kartu pers. Baru setelah seorang rekan wartawan membenarkan identitasnya, aparat melepaskan cengkraman dan mengembalikan barang-barangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, menegaskan bahwa dua insiden ini membuktikan kebebasan pers di Indonesia masih terancam. “Jurnalis perempuan sering menjadi target serangan, terutama saat meliput isu sensitif. Kekerasan terhadap wartawan perempuan tidak hanya memperburuk ketimpangan di media, tapi juga membahayakan kebebasan pers,” katanya. Ayu mengingatkan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

Ketua AMSI Bali, I Ketut Adi Sutrisna, menyatakan sikap tegas terhadap kejadian tersebut. Ia menekankan, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dengan menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. “Tindakan intimidasi terhadap wartawan sama saja dengan merampas hak masyarakat atas informasi,” ujar Adi. AMSI Bali mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Bali, mengusut tuntas insiden ini dan menindak oknum yang terlibat sesuai hukum. Mereka juga mengingatkan seluruh aparat agar menjunjung profesionalisme, menghormati kerja jurnalistik, dan mengedepankan sikap humanis saat menangani demonstrasi.

Kedua organisasi menyerukan perlindungan penuh bagi seluruh jurnalis, baik anggota AJI maupun bukan, serta mendorong perusahaan media memberikan perlengkapan keselamatan bagi wartawan, terutama saat meliput aksi massa. AJI dan AMSI menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius yang harus dilawan bersama. (*)

Berita Terkait

Ngaku Mau Sembahyang ke Pura, Pria di Klungkung Gelapkan Mobil dan Gadai Rp5 Juta
Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Jaksa Agung ST Burhanuddin Ancam Geser Kajati dan Kajari yang Mandek Tangani Tiga Perkara Pidsus Korupsi
Kodam IX/Udayana Periksa 20 Prajurit Terkait Kematian Prada Lucky
Pemprov Bali Bongkar 48 Bangunan Akomodasi di Pantai Bingin, Langgar Aturan Tata Ruang dan Lingkungan
Jadi Tolak Ukur Forum Bela Negara RI Bali, DPD Tabanan Laksanakan Musda Secara Demokratis dan Bermartabat
Warnai Minggu Palma di Singaraja, Gereja Paroki Santo Paulus Tuai Apresiasi
Paroki Santo Paulus Singaraja Torehkan Rekor LEPRID lewat Budaya dan Iman

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Indeks Kebebasan Pers Indonesia Anjlok, PWOD Soroti Ketidakhadiran Dewan Pers sebagai Pelindung Jurnalis dan Media

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Alex A. Putra: HUT ke-80 TNI Jadi Momentum Pembaruan dan Profesionalitas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Lengkapi Bukti, KLAT Minta Pimpinan PT KPI dan PT Askon Segera Diperiksa Dugaan Kejahatan Pertambangan

Berita Terbaru