Agung Dekil Aktivis 98 Pendiri FORKOT menyikapi RKUHAP terkait TNI sebagai penyidik pada tindak pidana umum

REDAKSI JAKARTA

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:44 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Pembahasaan RKUHAP di DPR menjadi sorotan publik , banyak pro kontra terkait pasal-pasal di RKUHAP.

Agung wibowo hadi yang sering disapa agung dekil , dimana melihat persoalan ini harus disikapi dengan serius dimana agung dekil menyoroti Pasal 7 ayat (5)-nya, Pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa.

Agung dekil sebagai aktivis 98 pendiri FORKOT ini sangat menolak keterlibatan TNI dalam peradilan umum karena tugas TNI saja sudah berbeda dengan penegak hukum yang lain , sangat disayangkan jika TNI terlibat dalam mengurusi persoalan sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung dekil meminta DPR untuk menghapus pasal dalam RKUHAP terkait TNI sebagai penyidik pada tindak pidana umum.

Semoga RKUHAP yang sedang dibahas di DPR segera terealisasi , karena semakin majunya zaman harus adanya pembaharuan hukum yang lebih moderat di tengah-tengah masyarakat.

Berita Terkait

Perkuat Binter, Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Gandeng Komduk Gelar Patroli Malam
Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas
Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas
Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani
Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia
TNI dan Komduk Solid Jaga Kondusivitas Bulukumba, Gelar Patroli Gabungan di Ujung Bulu
Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta
Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Perkuat Binter, Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Gandeng Komduk Gelar Patroli Malam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Dianggarkan APBN, Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Bentenge Dimulai

Berita Terbaru