Kejari Mamuju Tegaskan Tuntutan 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti terhadap Intje A Syamsul Sesuai Fakta dan Keterangan Saksi

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:55 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Aben BM Situmorang, SH. MH menegaskan tuntutan pidana terhadap terdakwa Intje A Syamsul telah sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi. Terdakwa dituntut 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp 610.750.000.

Pernyataan itu disampaikan JPU Aben Situmorang dalam persidangan agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mamuju, Jumat (8/8/2025). “Dalil penasihat hukum melalui nota pembelaan sudah selayaknya menurut hukum untuk dikesampingkan,” kata Aben Situmorang di hadapan majelis hakim.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat, PT Sulawesi Barat Malaqbi, periode 2017-2022. Jaksa menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penuntut umum berkeyakinan bahwa semua unsur tindak pidana yang telah kami buktikan dalam surat tuntutan pidana terpenuhi, sehingga kami menuntut terdakwa 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti Rp 610.750.000,” tegas Aben Situmorang.

Terdakwa Intje A Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula sejak 2021, ketika direksi BUMD PT Sulawesi Barat Malaqbi periode 2017-2022, yang diketuai Arifin Raseng, gagal menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan. Arifin Raseng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pidana penjara.

Jaksa menekankan, proses penuntutan terhadap Intje A Syamsul menunjukkan komitmen Kejari Mamuju dalam menegakkan hukum anti-korupsi secara profesional, berlandaskan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi perlindungan aset negara dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Warga Desa Torete Hentikan Aktivitas PT TAS, Protes Penggusuran Lahan Tanpa Izin
Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal
BPRN Pandai Sikek Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Eka Putra, SE., MM
Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”
Konflik Agraria di Torete, Masyarakat Layangkan Surat ke Mendagri RI
Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako
Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

TNI dan Komduk Solid Jaga Kondusivitas Bulukumba, Gelar Patroli Gabungan di Ujung Bulu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Babinsa Kelurahan Mariorennu Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Air di Lingkungan Kalamassang

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Patroli Gabungan Koramil 1411-03/Kajang dan Komponen Pendukung, Wujud Penguatan Binter Mitigasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Okt 2025 - 11:32 WIB