Sengketa Hak Asuh di PA Sanggau, Mediator: “Anak Bukan Rebutan, Tapi Amanah”

baraNews

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:06 WIB

50472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau — Sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian kerap kali membawa ketegangan emosional antara mantan pasangan suami istri. Hal ini pula yang terjadi dalam sidang mediasi di Pengadilan Agama Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (7/7/2025), saat seorang mediator yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Sanggau menyampaikan nasihat mendalam kepada kedua belah pihak.

Dalam perkara Nomor 228, kedua mantan pasangan berselisih mengenai hak asuh anak hasil pernikahan mereka. Mediator menekankan bahwa memperdebatkan hak asuh tanpa pertimbangan yang matang hanya akan memperpanjang proses hukum dan berpotensi memberikan dampak psikologis buruk bagi anak.

“Janganlah hak asuh anak dijadikan ajang perebutan. Anak itu sudah terluka karena perpisahan orang tuanya. Jangan ditambah lukanya karena pertikaian lanjutan,” ujar mediator di hadapan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya menyentuh sisi emosional para pihak, mediator menyampaikan sebuah perumpamaan tentang seekor ular yang salah mengira gergaji sebagai musuh, lalu melilitnya, hingga melukai dirinya sendiri.

“Reaksi berlebihan karena kesalahpahaman bisa merugikan diri sendiri. Gergaji itu tidak berniat menyerang, tetapi ular justru melilit dan menyakiti dirinya sendiri,” jelasnya.

Pesan moral dari kisah tersebut, menurut mediator, adalah pentingnya memahami situasi secara jernih sebelum mengambil tindakan. Dalam konteks persidangan hak asuh, kemarahan dan persepsi keliru terhadap mantan pasangan bisa menimbulkan konflik berkepanjangan yang justru membebani sang anak.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak perempuan, Suta Widhya, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghargai pendekatan persuasif yang dilakukan mediator. Ia menilai bahwa metafora yang digunakan relevan dengan dinamika konflik hak asuh yang dihadapinya.

“Apa yang disampaikan mediator adalah pelajaran agar kita tidak bereaksi berlebihan. Sangat penting untuk melihat persoalan secara utuh, bukan hanya dari sudut emosi,” ujar Suta.

Suta juga mengingatkan bahwa anak hasil pernikahan, yang berinisial M.A, saat ini belum mencapai usia mumayiz atau belum berumur 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan regulasi tersebut, anak di bawah usia tujuh tahun seharusnya berada dalam pengasuhan ibunya, kecuali ada alasan kuat yang membuktikan sebaliknya.

“Kami khawatir tumbuh kembang anak bisa terganggu bila diasuh oleh pihak ayah. Apalagi lingkungan tempat tinggal ayah dinilai kurang mendukung pembinaan nilai-nilai Islam, yang menjadi dasar pembentukan karakter anak sejak dini,” tambahnya.

Sidang mediasi masih berlangsung dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Kedua pihak diminta untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. (*)

Berita Terkait

Semarak HUT Kemerdekaan RI, Pemerintah Kecamatan Herlang dan Kapolsek Pimpin Jalan Santai
Kedekatan Satlantas Polres Bulukumba dengan Masyarakat Terlihat Saat Bantu Nenek Menyeberang Jalan
SWI Jabar Perluas Jaringan Komunikasi, Perkuat Hubungan Kelembagaan dengan Kesbangpol
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
Gagalkan Peredaran Senjata Ilegal, Sweeping Gabungan Satgas Yonarmed 13/Nanggala dan Bea Cukai Nanga Badau Amankan 1 Pucuk Senjata Rakitan beserta 4 Butir Munisi
Semarak HUT Kemerdekaan Ke-81 RI, Polres Toraja Utara Gelar Olahraga dan Lomba Tradisional Bersama Bhayangkari dan Masyarakat
Kasat Samapta Polres Bulukumba Pimpin Patroli Malam Sasar Permukiman Padat Penduduk.
Semarak HUT RI ke-81, PAUD AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:44 WIB

Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan

Berita Terbaru