Sengketa Hak Asuh di PA Sanggau, Mediator: “Anak Bukan Rebutan, Tapi Amanah”

baraNews

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:06 WIB

50475 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau — Sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian kerap kali membawa ketegangan emosional antara mantan pasangan suami istri. Hal ini pula yang terjadi dalam sidang mediasi di Pengadilan Agama Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (7/7/2025), saat seorang mediator yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Sanggau menyampaikan nasihat mendalam kepada kedua belah pihak.

Dalam perkara Nomor 228, kedua mantan pasangan berselisih mengenai hak asuh anak hasil pernikahan mereka. Mediator menekankan bahwa memperdebatkan hak asuh tanpa pertimbangan yang matang hanya akan memperpanjang proses hukum dan berpotensi memberikan dampak psikologis buruk bagi anak.

“Janganlah hak asuh anak dijadikan ajang perebutan. Anak itu sudah terluka karena perpisahan orang tuanya. Jangan ditambah lukanya karena pertikaian lanjutan,” ujar mediator di hadapan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya menyentuh sisi emosional para pihak, mediator menyampaikan sebuah perumpamaan tentang seekor ular yang salah mengira gergaji sebagai musuh, lalu melilitnya, hingga melukai dirinya sendiri.

“Reaksi berlebihan karena kesalahpahaman bisa merugikan diri sendiri. Gergaji itu tidak berniat menyerang, tetapi ular justru melilit dan menyakiti dirinya sendiri,” jelasnya.

Pesan moral dari kisah tersebut, menurut mediator, adalah pentingnya memahami situasi secara jernih sebelum mengambil tindakan. Dalam konteks persidangan hak asuh, kemarahan dan persepsi keliru terhadap mantan pasangan bisa menimbulkan konflik berkepanjangan yang justru membebani sang anak.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak perempuan, Suta Widhya, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghargai pendekatan persuasif yang dilakukan mediator. Ia menilai bahwa metafora yang digunakan relevan dengan dinamika konflik hak asuh yang dihadapinya.

“Apa yang disampaikan mediator adalah pelajaran agar kita tidak bereaksi berlebihan. Sangat penting untuk melihat persoalan secara utuh, bukan hanya dari sudut emosi,” ujar Suta.

Suta juga mengingatkan bahwa anak hasil pernikahan, yang berinisial M.A, saat ini belum mencapai usia mumayiz atau belum berumur 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan regulasi tersebut, anak di bawah usia tujuh tahun seharusnya berada dalam pengasuhan ibunya, kecuali ada alasan kuat yang membuktikan sebaliknya.

“Kami khawatir tumbuh kembang anak bisa terganggu bila diasuh oleh pihak ayah. Apalagi lingkungan tempat tinggal ayah dinilai kurang mendukung pembinaan nilai-nilai Islam, yang menjadi dasar pembentukan karakter anak sejak dini,” tambahnya.

Sidang mediasi masih berlangsung dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Kedua pihak diminta untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. (*)

Berita Terkait

JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL
Patroli Gabungan Sat Lantas, Samapta dan Polsek Ujung Bulu, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Ketua Umum GISK Perkuat Konsolidasi di Sinjai, Srikandi GISK Turut Hadir di Wisata Ma’ra’
TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda, Hubungkan 3 Desa di Gantarang
LSM KOREK Riau Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Wartawan Senior Hartoyo Mahyudin
Satgas Pamtas Kewilayahan RI – PNG Yonif 645/Gardatama Yudha TNI Pos Kotis Walesi melaksanakan Renovasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah Merasugun Asso Walesi
Pemuda Gubuk Berdasi Desa Bira Berharap Nelayan Asal Bontotiro Segera Ditemukan di Perairan Selayar
Semangat Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Pos Kout Elelim Laksanakan Upacara Bendera Merah-Putih dan Gelar perlombaan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Polda Metro Jaya Bantah Isu Penangkapan Aktivis Pati, Tegaskan Koordinasi Perizinan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Demonstrasi di Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Peringatan Keras, Menteri yang Tidak Sanggup Kerja Diminta Mundur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kinerja Danantara, Wacanakan Penghargaan Tanda Kehormatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemblokiran Rekening Supriyono Dinilai Janggal, PPATK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Perintah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:46 WIB

Koordinator AMPB Diduga Diamankan Polisi Jelang Unjuk Rasa di DPR, Rekening Dana Aksi Masih Diselidiki

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Polri Ungkap Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera Disengaja untuk Lahan Sawit

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Berita Terbaru

NASIONAL

Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Demonstrasi di Jakarta

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:06 WIB