Sengketa Hak Asuh di PA Sanggau, Mediator: “Anak Bukan Rebutan, Tapi Amanah”

baraNews

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:06 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau — Sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian kerap kali membawa ketegangan emosional antara mantan pasangan suami istri. Hal ini pula yang terjadi dalam sidang mediasi di Pengadilan Agama Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (7/7/2025), saat seorang mediator yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Sanggau menyampaikan nasihat mendalam kepada kedua belah pihak.

Dalam perkara Nomor 228, kedua mantan pasangan berselisih mengenai hak asuh anak hasil pernikahan mereka. Mediator menekankan bahwa memperdebatkan hak asuh tanpa pertimbangan yang matang hanya akan memperpanjang proses hukum dan berpotensi memberikan dampak psikologis buruk bagi anak.

“Janganlah hak asuh anak dijadikan ajang perebutan. Anak itu sudah terluka karena perpisahan orang tuanya. Jangan ditambah lukanya karena pertikaian lanjutan,” ujar mediator di hadapan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya menyentuh sisi emosional para pihak, mediator menyampaikan sebuah perumpamaan tentang seekor ular yang salah mengira gergaji sebagai musuh, lalu melilitnya, hingga melukai dirinya sendiri.

“Reaksi berlebihan karena kesalahpahaman bisa merugikan diri sendiri. Gergaji itu tidak berniat menyerang, tetapi ular justru melilit dan menyakiti dirinya sendiri,” jelasnya.

Pesan moral dari kisah tersebut, menurut mediator, adalah pentingnya memahami situasi secara jernih sebelum mengambil tindakan. Dalam konteks persidangan hak asuh, kemarahan dan persepsi keliru terhadap mantan pasangan bisa menimbulkan konflik berkepanjangan yang justru membebani sang anak.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak perempuan, Suta Widhya, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghargai pendekatan persuasif yang dilakukan mediator. Ia menilai bahwa metafora yang digunakan relevan dengan dinamika konflik hak asuh yang dihadapinya.

“Apa yang disampaikan mediator adalah pelajaran agar kita tidak bereaksi berlebihan. Sangat penting untuk melihat persoalan secara utuh, bukan hanya dari sudut emosi,” ujar Suta.

Suta juga mengingatkan bahwa anak hasil pernikahan, yang berinisial M.A, saat ini belum mencapai usia mumayiz atau belum berumur 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan regulasi tersebut, anak di bawah usia tujuh tahun seharusnya berada dalam pengasuhan ibunya, kecuali ada alasan kuat yang membuktikan sebaliknya.

“Kami khawatir tumbuh kembang anak bisa terganggu bila diasuh oleh pihak ayah. Apalagi lingkungan tempat tinggal ayah dinilai kurang mendukung pembinaan nilai-nilai Islam, yang menjadi dasar pembentukan karakter anak sejak dini,” tambahnya.

Sidang mediasi masih berlangsung dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Kedua pihak diminta untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. (*)

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Bersih, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Gelar Karya Bakti di Area Kantor Desa Apalapsili
Sigap dan Peduli Binter TNI, Satgas Yonif 521/DY Tangani Perbaikan Jembatan Longsor di Distrik Eragayam
Semangat Gotong Royong, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Laksanakan Pengecoran Tahap II Masjid H. Aippon Asso di Distrik Walesi
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Gotong Royong Bersama Anak Negeri, Satgas Yonif 521/DY Bersihkan Jalan Kampung di Distrik Bolakme
AF Tewas di Konser Dangdut Bendar, Mukit : Polisi Harus Tangkap Pelaku Sekarang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB