Ucapan Gubernur Dedi Mulyadi yang Ragukan Pentingnya Kerja Sama dengan Media Dinilai Tidak Sejalan dengan Prinsip Transparansi Publik

baraNews

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:55 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media, menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “Gubernur Konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan di depan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku gubernur.

“Itu kan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos. Jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya, memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri, sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pers berupa iklan, advertorial, dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggung jawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

FMIB Bangun Kolaborasi Media, Kembangkan Pengurus dan Gagas Sejarah Baru
bank bjb Tawarkan Sukuk Tabungan ST014, Investasi Syariah Aman dan Menguntungkan
Ketua Koordinator Nasional YAHMAN Efendi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat
DPRD Dukung Operasi Gaktip dan Operasi Yustisi Polisi Militer TNI Tahun 2025
Desa Mekarjaya Gelar PHBI dan Syukuran Gedung Baru, Semarak dengan Berbagai Lomba
Mantan narapidana Terorisme dukung Realisasi Program Pemerintah swasembada Ketahanan Pangan
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September

Selasa, 30 September 2025 - 20:04 WIB

Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati

Selasa, 30 September 2025 - 20:02 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan

Minggu, 21 September 2025 - 19:57 WIB

Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket

Minggu, 21 September 2025 - 19:45 WIB

Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

Minggu, 21 September 2025 - 19:40 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba di Gempol, Polres Pasuruan Sita Aset Rp 3 Miliar dan Amankan 9 Tersangka

Berita Terbaru

REGIONAL

Aktivis 98 Serukan: Hentikan Narasi Provokatif Bubarkan Polri

Sabtu, 11 Okt 2025 - 07:29 WIB