Info Terbaru Bagi Pemilik Tanah Bangunan di Indonesia, Khusus yang Tanahnya Diserobot, Sangat Penting, Simak!

REDAKSI JAKARTA

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:02 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mengaku sering menerima laporan terkait tanah diserobot perorangan maupun perusahaan.

Dia mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan sering kali, yang disalahkan hanya BPN, masyarakat tidak tahu pengurusan tanah ini juga tergantung pada alas hak dari tingkat bawah,” ujarnya, seperti dilansir dari laman atrbpn.go.id, Rabu (4/6/2025).

Sementara itu, penyerobotan tanah terbagi ke dalam dua klasifikasi yaitu secara fisik dan non-fisik atau berbentuk surat.

Melaporkan Tanah yang Diserobot
Laporan secara umum terkait penyerobotan tanah bisa dilakukan melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN 0811-1068-0000

pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Namun jika ada penyerobotan yang dilakukan secara fisik, maka bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

Sedangkan apabila surat seperti sertifikat tanah yang diserobot, maka harus melaporkannya kepada BPN setempat.

Pemegang sertifikat bisa menyampaikan kepada petugas bahwa sertifikat yang terdaftar atas namanya dikuasai orang lain.

Pelaporan bertujuan untuk mencegah orang yang menyerobot melakukan balik nama tanah tersebut.

Nantinya tim dari BPN akan mengecek permintaan pemohon ke lapangan agar bisa sertifikat tanah yang diserobot bisa diblokir.

Pemblokiran bisa dilakukan secepat mungkin asalkan pemohon memenuhi seluruh dokumen persyaratan, antara lain:

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

– Surat kuasa apabila dikuasakan

– Fotokopi identintas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

– Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat asli, dan/atau bukti kepemilikan lainnya

Keterangan:

– Identitas diri

– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

– Alasan pemblokiran.

 

Berita Terkait

Hanya Pondasi Yang Siap, Anggaran 200 Juta… Jembatan Penghubung Desa Bonto Marannu Desa Bontobarua, Kabupaten Bulukumba,Ada Apa???
Perkuat Binter, Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Gandeng Komduk Gelar Patroli Malam
Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas
Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas
Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani
Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia
TNI dan Komduk Solid Jaga Kondusivitas Bulukumba, Gelar Patroli Gabungan di Ujung Bulu
Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:50 WIB

Hanya Pondasi Yang Siap, Anggaran 200 Juta… Jembatan Penghubung Desa Bonto Marannu Desa Bontobarua, Kabupaten Bulukumba,Ada Apa???

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Perkuat Binter, Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Gandeng Komduk Gelar Patroli Malam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

TNI dan Komduk Solid Jaga Kondusivitas Bulukumba, Gelar Patroli Gabungan di Ujung Bulu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Berita Terbaru